Ditreskrim Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 57 Kg Sabu di Aceh Besar

 

FOKUSPOST.COM | Banda Aceh  – Hingga saat ini peredaran narkotika jenis sabu masih berlangsung di perairan Aceh, bahkan sindikat kejahatan berat tersebut sampai jaringan internasional.

Bacaan Lainnya

Bulan lalu, pihak Polda mengamankan 348 kg sabu-sabu di tengah hutan Aceh yang merupakan jaringan Malaysia-Balanda. Kemudian, Minggu 02 Juli 2023, personel Ditreskrim Polda Aceh kembali mengamankan sabu seberat 57 kg dalam bungkusan teh China di laut Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, mengatakan, sabu-sabu tersebut diselundupkan jaringan internasional Thailand, Malaysia, dan Aceh.

“Mereka ini semua jaringan sabu-sabu internasional. Semua pelaku berasal dari Aceh dan pemiliknya juga orang Aceh,” kata Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu 12 Juli 2023.

Sementara itu, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diperoleh personel Ditresnarkoba Polda Aceh pada 02 Juli 2023 dari masyarakat.

“Kita berterima kasih kepada masyarakat atas informasi ini, kalau tidak ada masyarakat tentu kasus ini tidak terungkap,” tambah Kapolda.

Ia menyampaikan pada 4 Juli, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh kembali mendapat informasi bahwa pelaku berisial AH, telah menyeberang ke perairan Malaysia untuk menjemput narkoba jenis sabu-sabu dan akan di daratkan ke wilayah Aceh Besar.

“Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, lalu Direktorat Tipid Narkoba Mabes Polri, Direktorat Intelkam Polda Aceh, dan DCBC Kanwil Aceh langsung melakukan pemantauan terhadap jaringan pelaku AH ini,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, tim terus melakukan pemantauan jaringan darat juga patroli laut menggunakan kapal BC 30005 serta HCS 15021, lalu tepat pada  pukul 21.20 WIB hari itu tim gabungan patroli laut melihat boat target sedang berjala menuju ke perairan laut Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Lanjutnya, para pelaku sempat melarikan diri saat melihat boat patroli petugas yang telah mengintai jaringan narkoba tersebut.

“Kita langsung mengejar dan melakukan tembakan peringatan, namun pelaku melarikan diri dengan kecapatan penuh sambil membuang tiga karung goni warna putih yang berisi narkotika jenis sabu-sabu ke laut,” jelas Kapolda.

Petugas kemudian melihat empat orang di dalam boat melompat ke laut untuk melarikan diri.Tim kita bergerak cepat lalu mengamankan para pelaku, kemudian tim melakukan penyisiran dan menemukan dua karung goni yang berisi 57 kg sabu.

“Tim juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu dua HP satelit satu petugas juga menangkap satu anak buah kapal (ABK),” ungkapnya.

Selain itu, Kapolda Aceh mengungkapkan, total tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan narkoba tersebut sebanyak lima orang yakni AH, pemilik sabu-sabu dan, II, RI, serta dua tersangka lainnya.

Dari hasil pengungkapan lanjutan kasus itu, petugas juga mengumpulkan barang bukti lainnya seperti handphone, speed boat, mobil jenis Xenia, dan termasuk senjata jenis softgun berisi lima peluru.

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjaran dan maksimal hukuman mati,” tutup Kapolda Aceh dalam konferensi.

Di sisi lain, salah satu pelaku tertembak pada bagian kaki yang melakukan perlawanan pada saat pengakapan mengatakan mereka mengambil barang haram tersebut di tengah laut, ada petugas yang mengantar.

“Semua petugas ditangkap dan polisi mengamankan tiga karung sabu-sabu dari kami, tapi satu karung masih ada ditengah laut,” ungkap pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *