FOKUSPOST.COM | Banda Aceh – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Pelaku berinisial GN (44) ditangkap di Jalan Prof.A.Majid Ibrahim, Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Kamis (22/02/2023).
Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan dengan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.
“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Winardy, dalam rilisnya Kamis, 23 Februari 2023.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Kota.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)







