FOKUSPOST.COM | Banda Aceh – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan dua unit mobil tangki beserta tiga orang terduga pelaku berinisial, FH, HI, dan SP, karena diduga telah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh yang tepatnya di Gunung Trans, Kecanatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/03/2023)
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat serta dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, yang mana kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak yang tanpa dilengkapi izin resmi.
Kabid Hunas Polda Joko Krisdiyanto juga menjelaskan, kedua mobil tangki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA, nereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.
“Lanjutnya lagi bahwa benar Tim Indagsi Ditreskrinsus telah menangkap dua unit mobil tanki beserta tiga orang pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi, namun ketiga orang pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelas Joko dalam keteranganya di Polda Aceh, Kamis 16 Maret 2023.
Sementara itu, Ditreskrimsus Kombes Pol Winardy, S.H, S.I.K, M.Si menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tangki tersebut 24 ton, dengan rincian tangki satu 16 ton serta tangki yang satunya lagi 8 ton, pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.
“Kita tenggarai BBM itu bukan katagori industri atau oplosan dengan BBM subsidi, Saat ini kita lagi mau uji coba laboraturium, serta berkoordinasi dengan pihak Pertamina,” tegas Winardy.
Saat ini sambungnya lagi, kedua unit mobil tangki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku masih diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan pengembangan serta proses hukum.
“Dalam kasus ini akan kita terapkan dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian pungkas Ditreskrimsus Kombes Pol Winardy.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)