Dituding Palsukan Tanda Tangan dan Serobot Lahan, PT Daya Mitra Telekomunikasi Akan Dilaporkan ke Polres Buru

PT Daya Mitra Telekomunikasi dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Polres Buru atas tuduhan penyerobotan lahan serta dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu pemilik lahan.

Informasi tersebut disampaikan oleh sumber terpercaya yang mengetahui sengketa antara perusahaan dan ahli waris pemilik tanah.

Bacaan Lainnya

Sumber tersebut menjelaskan bahwa selama kurang lebih 15 tahun masa kontrak penggunaan lahan untuk pembangunan fasilitas telekomunikasi, terdapat salah satu ahli waris yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan. Ahli waris tersebut adalah Raja Tagalisa, Hekmat Warhangan, yang mengklaim tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen kerja sama.

Menurut informasi, Hekmat Warhangan telah beberapa kali mempertanyakan legalitas kontrak tersebut kepada pihak perusahaan. Namun, upaya klarifikasi itu disebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Hal inilah yang kemudian mendorong keluarga besar ahli waris untuk menempuh jalur hukum.

“Ahli waris merasa dirugikan karena tanda tangan muncul dalam dokumen tanpa persetujuan langsung. Selain itu, lahan digunakan perusahaan tanpa adanya kesepakatan dari semua pemilik yang sah,” ujar sumber tersebut, Kamis, (21/11)

Kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi data dan persetujuan resmi dalam kerja sama pemanfaatan lahan, terutama dalam kontrak jangka panjang. Apabila laporan resmi telah masuk, Polres Buru diperkirakan akan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen maupun penyerobotan lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi dari sejumlah pihak media masih terus dilakukan.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *