Buru-fokuspost.com-Aras Bugis, pemilik ponton penyeberangan sungai Waiapo di desa persiapan Air Mandidi, Kecamatan Waiapo, telah menuding Kadis Pendapatan Buru, Asis Tomia melakukan pungutan liar (Pungli) di ponton miliknya.
Menurut Aras, Pemda Buru dalam hal ini Dinas Pendapatan belum layak melakukan pungutan berupa retribusi di ponton miliknya karena jalan menuju ponton dirintis oleh dia sudah sejak 20 tahun lalu, bahkan menurutnya pemerintah harus berterima kasih kepada dia karena telah membantu masyarakat.
Aras yang ditemui di rumahnya desa Debowae (unit 18), Kecamatan Wailata, Kamis malam, (6/3/2025) mengatakan, dia hanya membayar retribusi untuk bulan November dan Desember 2024 sebesar Rp. 8 juta 250 per bulan.
“Saya sudah membayar retribusi di pak Asis Tomia untuk bulan November dan Desember tahun 2024 sebesar Rp. 8 juta 250 ribu per bulan, sekarang saya tidak mau bayar lagi karena belum layak, dan hal tersebut sebenarnya masuk pungli karena itu barang pribadi saya tidak ada fasilitas pemerintah di situ”, ujar Aras
Menanggapi hal tersebut, Kadis Pendapatan Asis Tomia, menjelaskan, persoalan itu diatur dalam Perda Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kata Asis, selama ini belum ada pungutan di ponton Air Mandidi karena dua hal, yakni belum ada regulasi dan Pemda belum ada sentuhan apa-apa di sekitar beroperasinya ponton.
Lanjut Asis, dari segi regulasi ada dalam Perda Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Itu namanya retribusi penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan air, ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022″, ketentuannya untuk orang seribu rupiah, sepeda motor dua ribu rupiah, mobil lima ribu rupiah dan mobil besar sepuluh ribu rupiah”, jelas Asis.
Tambah Asis, sekarang ini baru dipungut retribusi karena pemerintah sudah membangun jalan hot mix menuju ponton dari arah Mako dan dari unit 18 ke ponton sementara dalam pekerjaan. “Sekarang sudah ada fasilitas Pemda berupa pembangunan jalan ke arah ponton makanya sudah bisa dikenakan retribusi”, ungkap Asis.
Asis juga mengakui telah menerima pembayaran retribusi dari ponton untuk bulan November dan Desember 2024 sebesar Rp. 8 juta 250 ribu per bulan dan sudah disetor ke kantor.
Asis menjelaskan, Aras mengutus Herman Bugis untuk datang ke kantor Dispenda untuk bernegosiasi, saat itu Asis menyampaikan akan menempatkan stafnya di ponton, tapi kata Herman biar mereka sendiri yang melakukan penagihan dan Herman meminta membayar secara gelondongan tidak perlu menugaskan staf Dispenda di ponton.
“Saat itu ketika dihitung dapatnya Rp. 8 juta 250 ribu per bulan, itu November sama Desember, untuk Januari yang bersangkutan minta kalau bisa ada keringanan diturunkan menjadi Rp. 5 juta 250 ribu, dan dari Januari 2025 sampai sekarang belum ada pembayaran dari Aras”, ungkap Asis.
Dari pengakuan salah satu pekerja di ponton, pendapatan per hari (24 jam) minimal Rp. 20 juta, karena tiap hari ratusan mobil dan ribuan sepeda motor menggunakan jasa penyeberangan ponton.
Kaperwil Maluku (Sulaiman Papalia)