Dituduh Serobot Lahan Orang, Ibrahim Wael Lapor Bunda Mirna Cs ke Polres Buru

 

Fokuspost.com | Maluku – Ibrahim Wael melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Bunda Mirna Cs ke Polres Buru karena dituduh melakukan penyerobotan lahan dusun Rana Katin Lahin milik Ibrahim Wael di gunung botak desa Wamsait Kecamatan Wailata Kabupaten Buru.

Bunda Mirna selama ini dikenal sebagai pemain tambang ilegal gunung botak dan pernah ditanggkap Polda Maluku. Usai keluar dari Polda, Bunda Mirna bukannya berhenti melakukan penambangan emas ilegal di gunung botak, malah semakin berani.

Bunda Mirna bukan saja berani melakukan penambangan emas ilegal tapi berani melakukan penyerobotan lahan orang yang notabene adalah pemilik/ahli waris yakni Ibrahim Wael.

Menurut kuasa hukum Ibrahim Wael, La Eko Lapandewa dan Anita Ipa, penyerobotan lahan melanggar KUHP Pasal 385 dan perusakan tanda larangan melanggar pasal KUHP pasal 406. Laporan penyerobotan sudah disampaikan ke Polres Buru sejak tanggal 4 Maret 2024.

Selain penyerobotan lahan, kuasa hukum juga menyoroti para pelaku yang merupakan pemain lama karena telah merusak linkungan di pulau Buru.

Dari nama-nama yang dilaporkan, diantaranya ada oknum-oknum yang sudah menjalankan kegiatan ilegal tersebut berulang ulang kali baik sebagai penjual obat kimia berbahaya maupun penjualan emas ilegal.

Warga sangat mengharapakan agar Kapolres Buru memberikan sanksi tegas kepada para pelaku terlebih kepada yang pernah ditahan di Polres Buru maupun Polda Maluku di Ambon.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *