FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH — Diusir dari Rapat Paripurna DPRA tahun 2023, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, para dewan menanggapi komentar yang disampaikan sebelumnya dengan mengedepankan emosional.
“Mereka lebih mengedepankan emosional di dalam menanggapi sebuah dinamika yang terjadi, dan sebenarnya dinamika itu bersumber dari dewan itu sendiri,” ungkapnya.
MTA mengatakan, ini hanya permasalahan ke hal-hal yang personal. Menurut dia, dikeluarkannya dia dari ruang sidang sebenarnya bertentangan dengan tata tertib yang sudah dibuat.
Lanjutnya, setiap rapat paripurna itu dibuka dan terbuka untuk umum, dan sudah menjadi substansinya. Sedangkan persoalan jika dewan memandang bahwa jubir sudah membangun resistensi dengan mereka, sebetulnya tidak.
Menurut MTA, kapasitasnya sebagai Jubir hanya menyampaikan bahwa seperti paripurna yang lalu Pj Gubernur Aceh dalam penyerahan KUA-PPAS diserahkan kepada Sekda, namun pihak DPRA menolak.
“Bagi kita itu adalah sikap kekanak-kanakan. Jika dewan melihat bahwa pernyataan kita itu menyebutkan mereka itu sebagai anak-anak, itukan pemahaman mereka,” kata MTA, usai dikeluarkan dari Gedung Utama DPRA, Rabu 13 September 2023.
Jika hari ini dia dikeluarkan, MTA dengan kapasitas sebagai masyarakat biasa memiliki hak untuk mengikuti rapat paripurna. Apalagi dia sebagai juru bicara yang include dengan pemerintah untuk mengikuti rapat paripurna.
“Kapasitas saya hari ini tidak mau keluar, tapi dipaksakan keluar melalui aparat keamanan. Aparat keamanan sendiri itu sebenarnya salah, karena fungsinya dia untuk mengamankan. Sejauh saya tidak menjadi ancaman kepada paripurna, itu tidak bisa dipaksakan untuk keluar,” katanya.
Namun, dia mengatakan dari kejadian ini untuk mengambil hikmah yang positif agar para dewan berpikir dengan dewasa dan tidak kekanak-kanakan. Dia berharap pembahasan anggaran 2024 itu bisa terus berlanjut dan ketika palu tepat waktu,”Kita biarkan sidang dilanjutkan,” ujarnya.
Adapun rapat paripurna tersebut dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024, Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRA Tahun 2023, Panitia Khusus Badan Usaha Milik Aceh, Panitia Khusus Aset Pemerintah Aceh, Penyampaian Laporan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA, Penutupan Masa Persidangan II DPRA Tahun 2023, dan Pembukaan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2023.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyebut bahwa dewan kekanakan. Pernyataan itu disampaikan MTA setelah DPRA menunda rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS kepada Pemerintah Aceh. Bahwa Pj Gubernur Aceh, diwakili oleh Sekda Aceh, Bustami Hamzah.
Adapun saat itu Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, tidak bisa menghadiri rapat paripurna tersebut lantaran dirinya sedang mengikuti rakor pengendalian inflasi daerah secara virtual dengan Mendagri. Sehingga, Sekda Aceh diutus untuk mewakili Pj Gubernur Aceh.
Karena itu, DPRA menskor rapat paripurna tersebut yang mengharuskan Pj Gubernur Aceh hadir. MTA menilai hal itu merupakan tindakan kekanak-kanakan yang dipertontonkan oleh DPRA.
(Kaperwil Aceh – FokosPost.com : Said Yan Rizal)