DPD GWI Sumut Angkat Bicara terkait Dana BOS yang Dikelola Kepala Sekolah Harus Transparan

Batu bara fokuspost com. Sekretaris DPD Sumut GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) mhd Azwar angkat bicara terkait dana BOS yang di kelola di setiap sekolah khususnya di kabupaten batubara

“Orang tua siswa harus lebih kritis mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), demi terciptanya transparansi Bantuan Operasional Sekolah.

Bacaan Lainnya

Dengan berdiam diri, transparansi penggunaan BOS tidak akan dapat terwujud dengan baik.

Sekretaris GWI mhd Azwar mengatakan bahwa wakil ketua komisi Informasi pusat (KIP) Henny s pernah mengatakan hal itu dalam diskusi tentang akses informasi publik

Dikatakannya, Kementerian Pendidikan Nasional sebetulnya sudah membuka secara transparan mengenai penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di Tanah Air.

Namun, keterbukaan penggunaan dana tersebut kerap berhenti di tingkat sekolah yang memiliki kewenangan otonomi atas pemanfaatan dana BOS tersebut.

Informasi mengenai penggunaan BOS ini hanya diketahui oleh kepala sekolah dan komite sekolah. Bahkan, katanya tidak semua guru mengetahui anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) yang di antaranya melibatkan dana BOS.

Orangtua siswa juga berhak mengetahui penggunaan dana BOS tersebut dengan menanyakan kepada pihak sekolah.

Akan tetapi, hal ini seringkali diabaikan karena putra-putri mereka justru mendapat sanksi atau tudingan dari pihak sekolah.

Akibatnya, banyak orangtua siswa memilih diam dan tak memedulikan hal tersebut agar pendidikan anaknya tak terganggu.

Ada dua hal tentang (keterbukaan informasi) dana BOS ini, pertama manajemen sekolah yang tidak terbuka dan yang ke dua sikap masyarakat yang tidak peduli,” katanya.

“Orangtua jangan takut. Kalau melihat ada kejanggalan atau pelanggaran tentang (pemakaian BOS), tanyakan dan laporkan,” kepada yang terkait” tambahnya.

DPD GWI Juga mengingatkan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.

Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu” tegasnya

Au

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *