DPH dan PWMOI Resmi Laporkan Kasus Kriminalisasi Wartawan Ke Mapolsek Wayapo

FOKUSPOST.COM | MALUKU (Namlea) – Dewan Penasehat Hukum (DPH) Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru resmi melaporkan perkara Kriminalisasi terhadap wartawan ke Mapolsek Mako Kecamatan
Waeapo Kabupaten Buru, Senin (3/10/2022) MALUKU.

Ketua dewan penasehat hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru, M.Taib  Warhangan, SH. MH yang didampingi Ketua DPD PW-MOI kabupaten Buru Niko Nurlatu, Wakil sekretaris DPD PW-MOI Kabupaten Buru Chairul Syam, Ketua bidang OKK DPD PW-MOI Kabupaten Buru Tamrin Hehanussa dan dua anggota Pengurus PWMOI Idris Wael dan A.Haris Besugi bersama-sama mendatangi Mapolsek Mako dengan tujuan membuat Laporan resmi tentang Pengaduan kepada saudara Amrin alias Am yang diduga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap beberapa wartawan dari Perkumpulan Wartawan media Online Indonesia Kabupaten Buru.

M .Taib Warhangan selaku DPH PWMOI kab-Buru  secara resmi telah Melaporkan kasus Kriminalisasi terhadap wartawan dengan menyerahkan berkas laporan pengaduan kepada Anggota piket Mapolsek Mako Bripka Desy Triharto, Tepat pukul 17.15 WIT.

M.Taib Warhangan, SH. MH, Seusai membuat laporan Polisi menyampaikan dalam Konferensi Pers Sebelumnya, kedatangan Kami ke Mapolsek Mako ini dalam rangka Laporan pengaduan yang telah diajukan ke Mapolsek Mako.

Warhangan menuturkan Saya selaku penasehat Hukum PWMOI Kabupaten Buru dengan ini memberikan teguran keras bahwa Wartawan sesungguhnya adalah Ujung Tombak keadilan.” Tegas Warhangan, SH. MH.

“Maka dari itu laporan saya ini  terkait dengan tindakan-tindakan yang tidak sepantasnya kepada rekan-rekan Wartawan sehingga saya mengajukan pengaduan ke Mapolsek Waeapo.” Sebut warhangan.

Menurutnya dari permasalahan ini saya berharap dari semua pihak yang ada di Kabupaten Buru, ketika rekan-rekan Wartawan lagi
menjalankan tugas yang mana tugas ini telah diatur dalam UU NO 40 Tahun 1999 tentang PERS.

Dan UU PERS NO 40 Thn 1999 tersebut telah memberikan kewenangan kepada Insan Pers untuk meliput berita, mengambil berita yang difungsikan kepada Publik supaya publik bisa mengetahui perkembangan-perkembangan di kabupaten ini.” Ungkapnya.

“Saya berharap kepada semua Pihak ketika rekan-rekan Wartawan baik dari PWMOI terkususnya, Maupun wartawan dari PWI dan PWRI saat lagi menjalankan tugas tidak ada lagi Kriminalisasi ataupun ancaman lainnya karena, Kami tidak segan segan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi, penekanan maupun tndakan lain yang narasinya atau pernyataan negatif terhadap Profesi Wartawan. kami pasti akan melakukan laporan secara resmi  sebagaimana  diatur dalam peraturan perundang-undang yang berlaku di Negeri ini.” Ucap Ketua penasehat hukum DPD PW MOI Kabupaten Buru M.Taib Warhangan, SH. MH.

Reporter (S.P)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *