FOKUSPOST.COM | Sumatera Utara – DPP FROMPER (Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99) yang saat di hari Ulang Tahunnya ke-24 Tahun mendefinisikan bahwa PERS merupakan hal yang terpenting di dalam dunia pergerakan di tengah-tengah masyarakat luas selama yang telah di kolaborasikan bersama para Tim dan Jajarannya, pada Sabtu (20/05/2023).
Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu M.Kom, menyatakan bahwa PERS adalah merupakan badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala.Secara etimologis,kata Pers (Belanda),atau Press (Inggris),atau presse (Perancis),berasal dari bahasa latin,perssare dari kata premere,yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.
Pada masa Pergerakan Nasional, PERS memiliki peranan yang sangat besar dalam membangkitkan dan menguatkan semangat juang Rakyat Indonesia.Kala itu,pers berfungsi untuk menyebarkan informasi-informasi sekaligus untuk meraih kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah.
Jokowi juga pernah mengatakan bahwa, “PERS berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif”. Menurut Presiden Republik Indonesia ke-7 ini juga,peran PERS dalam Pemerintahan sangat besar,baik dalam mewartakan agenda Pemerintahan atau pun memberikan kritik kebijakan Pemerintah.
Salah satu Pimpinan Redaksi Kiki Arifa Nasution yang turut hadir mengungkapkan bahwa peranan MEDIA PERS pada masa pergerakan Nasional antara lain :
Menyadarkan masyarakat Bumiputera bahwa kemerdekaan merupakan hak yang harus diperjuangkan. Menumbuhkan serta mengembangkan rasa percaya diri, sebagai awal dalam memperjuangkan kemerdekaan. Menumbuhkan rasa persatuan sesama.
Berdasarkan UU Nomor : 40 1999, PERS Nasional mempunyai peranan sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Secara umum,fungsi dan PERANAN PERS adalah sebagai media informasi, media pendidikan,media hiburan, sebagai lembaga ekonomi,dan sebagai media kontrol sosial.
Dasar Hukum:
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
– Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PERS NASIONAL mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat,akurat dan benar.Hal ini akan mendorong di tegakkannya keadilan dan kebenaran,serta di wujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
PERS merupakan sebuah kegiatan jurnalistik yang di lakukan oleh jurnalis atau wartawan,sedangkan wartawan adalah profesi yang melakukan kegiatan PERS.Tentu dua hal itu sangat berbeda,pers sebagai nama kegiatan,sedangan wartawan sebagai nama profesi.
Fungsi JURNALISTIK mencakup fungsi informasi,hiburan,pendidikan,kontrol sosial,serta perekat sosial.Secara konseptual,kelima fungsi tersebut dapat di temukan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor : 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Menurut Bung Joe Sidjabat Humas DPP FROMPER SUMUT yang juga di kenal sebagai seorang Jurnalis atau di kenal juga dengan WARTAWAN Adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis,menganalisis,dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur.
Dikatakannya lagi, “Pada dasarnya JURNALIS adalah seseorang yang menulis dan mengumpulkan berita untuk menarik perhatian masyarakat. Jurnalis akan mengumpulkan berbagai sumber yang berbeda dan memastikan sumber tersebut dapat digunakan untuk diinformasikan”, ucap bung Joe.
“Jadi WARTAWAN adalah seseorang yang bekerja dalam bidang jurnalistik. Sebagai seorang wartawan kamu harus memiliki kemampuan untuk menulis setiap informasi yang didapatkan berdasarkan fakta untuk menjadi sebuah berita yang akurat”, ungkapnya lagi.
Peran dan Tanggung Jawab WARTAWAN adalah Menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Memeriksa kebenaran suatu informasi yang akan disampaikan dan memastikan apakah informasinya masuk akal atau tidak.
Sehingga dapat disimpulkan oleh Ketum DPP FROMPER SUMUT Zulhamdani Napitupulu bersama jajaran, bahwa WARTAWAN adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk di muat dimedia massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.
Sumber :
DPP FROMPER & Aktifis Pergerakan Sosial dan Pemerhati Media Massa.
*(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)*







