Foto : Surat DPP LSM BARIS yang Akan di Kirimkan Ke Polres Labuhanbatu
Labuhanbatu-fokuspost.com
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Berseru Rakyat Indonesia (DPP-LSM BARIS) akan menyurati Polres Labuhanbatu terkait dugaan pengadaan CT Scan tanpa izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN),
Dan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua DPP LSM BARIS Deni Pardosi ketika di konfirmasi oleh awak media ini pada Kamis (29/2/2024) .
” Dari hasil investigasi kami di lapangan, kami menemukan beberapa data yakni di antaranya bahwa diduga RSUD Aek Kanopan menghasilkan limbah cair dari pasien dan limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah lampu TL, limbah oli bekas dari mesin genset.” sebut Deni.
Menurutnya, RSUD diduga juga belum memiliki izin pembuangan limbah cair atau persetujuan teknis dan Surat layak operasional dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labura karena tidak adanya plank izin di IPAL RSUD Aek Kanopan.
Ia juga menjelaskan, bahwa belum memiliki izin tempat sementara limbah B3 karena di lokasi tidak ada pamflet TPSLB3 sesuai spesifikasi.
” Selain itu kita duga limbah B3 infeksius yang di simpan di TPSLB3 tidak memiliki izin, rincian teknis, dan spesifikasi.” terangnya
Kemudian, CT Scan RSUD Aek Kanopan diduga tidak memiliki izin dari BAPETEN, limbah ruangan tidak dibuang ke IPAL sehingga adanya dugaan tindak pidana korupsi dari proses pengadaan tersebut.
” Kami menduga RSUD Aek Kanopan telah melanggar UU no.12 tahun 2009, pasal 103, 104, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.” tutur beliau.
Juga, adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan IPAL RSUD Aek Kanopan, serta adanya dugaan penggunaan CT Scan tanpa izin dari BAPETEN
Maka dari itu kata Pardosi, kami meminta kepada Kapolres Labuhanbatu untuk menindak lanjuti pengaduan kami ini berdasarkan Undang Undang yang berlaku di Republik Indonesia, tandasnya. (Tim)