DPRA Minta Pj Gubernur Aceh Upaya Cari Solusi Dengan Berkurangnya Dana Otsus

 

FOKUSPOST.COM | Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pj Gubernur Aceh melakukan upaya alternatif dalam mencari skema pendanaan lain dengan kementerian atas program dan kegiatan yang menimbulkan pendanaan besar dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Misalnya Jalan MYC, Kia Ladong, dan pembangunan rumah sakit regional lainnya. Alternatif ini adalah upaya proteksi untuk mencegah pendanaan pasca berakhirnya dana Otsus Aceh tahun 2027,” kata Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani, saat Rapat Paripurna DPRA tahun 2023 agenda Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2022, di Gedung Utama DPRA, Rabu 2 Agustus 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya ini meminta Pj Gubernur Aceh untuk mencari strategi terhadap berkurangnya dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Pada kesempatan itu, Fahlevi menyampaikan sebanyak 26 rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2022, salah satunya tentang dana Otsus.

Lebih lanjut, kata Fahlevi, mendorong Pj Gubernur Aceh untuk menuntaskan seluruh program yang direncanakan termasuk melakukan advokasi kebijakan dana Otsus Aceh, karena ketika melihat fakta saat ini tidak ditemukan adanya upaya khusus dari Pj Gubernur Aceh untuk melakukan advokasi simultan untuk kepentingan masa depan Otsus Aceh.

Selain itu, tambah Fahlevi, mendorong Pj Gubernur Aceh untuk menuntaskan seluruh program yang direncanakan termasuk melakukan advokasi kebijakan dana Otsus Aceh. Tim Banggar DPRA menilai belum ada upaya khusus dari Pj Gubernur Aceh dalam mencari solusi terkait dana Otsus ini.

“Karena ketika melihat fakta saat ini tidak ditemukan adanya upaya khusus dari Pj Gubernur Aceh untuk melakukan advokasi simultan untuk kepentingan masa depan Otsus Aceh,” ungkapnya.

Kemudian, meminta Pj Gubernur Aceh untuk melakukan koordinasi dengan lintas pihak eksternal untuk mencari formulasi sumber pendanaan lain untuk penanganan jalan-jalan yang dibangun dan membutuhkan alokasi rehabilitasi besar. Misalnya proyek MYC. Dan jika terus bergantung pada APBA, dipastikan pemeliharaan infrastruktur memerlukan biaya yang cukup besar. Maka, menurutnya, perlu dilakukan skema baru untuk meningkatkan status kewenangan jalan menjadi nasional.

Lalu, meminta Pj Gubernur Aceh untuk melakukan pertemuan multi stakeholder dalam rangka melakukan observasi ulang terhadap seluruh proyek strategis yang telah direncanakan dan mengkaji ulang sumber pendanaan dan program-program besar.

Kemudian, meminta Pj Gubernur Aceh untuk menyusun perencanaan pembangunan berbasis kepada kinerja fungsional melalui Badan Perencanaan Daerah Aceh, karena berdasarkan hasil kunjungan kerja ditemukan bukti bahwa pembangunan yang dilakukan oleh SKPA tidak terintegrasi antara satu SKPA dengan SKPA lainnya.

Selanjutnya, mendesak Pj Gubernur Aceh untuk meninjau kembali keberadaan Sekretariat P2K APBA, karena dinilai tumpang tindih dengan kinerja Bappeda Aceh dan Biro Administrasi Pembangunan Sekda Aceh. Meminta Pj Gubernur Aceh untuk memerintahkan Sekda Aceh sebagai Ketua TAPA untuk melakukan sub koordinasi dengan SKPA secara cermat dan harus berorientasi pada keberhasilan yang hendak dicapai.

Berikutnya, meminta Pj Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan atas kinerja SKPA secara rutin dan menerapkan sanksi, reward, dan punishment. Sehingga, bisa memicu kinerja dan semangat dalam menyukseskan program tahunan yang direncanakan oleh Pemerintah Aceh.

Lebih lanjut, meminta Pj Gubernur Aceh untuk mendorong Inspektorat segera melakukan observasi ulang dan monev terhadap Pemerintah Aceh yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 serta memberikan rekomendasi kepada setiap proyek yang bermasalah. Meminta Pj Gubernur Aceh untuk dapat memerintahkan Sekda Aceh dan Tim Inspektorat, Biro Hukum, untuk segera menuntaskan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022.

Sambungnya, meminta Pj Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap pekerjaan pembangunan di Komplek Kawasan Kia Ladong dan pembangunan fasilitas lainnya yang tidak fungsional untuk dilakukan kajian khusus beserta audit forensif untuk mencari alternatif pembiayaan lainnya melalui skema pembiayaan baik dari kementerian maupun pihak ketiga dalam hal ini swasta.

“Meminta Pj Gubernur Aceh untuk mendorong Inspektorat Aceh untuk melakukan observasi dan monitoring ulang terhadap semua pembangunan barang dan jasa yang telah dilaksanakan pada tahun 2022,” jelasnya.

Di samping itu, meminta Pj Gubernur Aceh untuk segera menuntaskan pembangunan rumah sakit regional Aceh Tengah, Aceh Barat, dan Aceh Selatan dengan pendanaan dari APBA. Meminta Pj Gubernur Aceh untuk mencari sumber pendanaan lainnya APBN atau pihak ketiga terhadap pembangunan rumah sakit regional yang terdiri dari rumah sakit regional Langsa dan Bireuen.

“Meminta Pj Gubernur Aceh untuk segera menuntaskan pembangunan rumah layak huni bagi warga miskin,” tuturnya.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *