DPRA Tetapkan Calon KIP Aceh Priode 2023-2028

 

*FOKUSPOST.COM | Kota Langsa* – Dengan Mengedepankan Aturan Kabupaten/Kota bisa mengambil contoh
Perekrutan anggota KIP Aceh Periode 2023-2028, telah dilaksanakan Sesuai dengan perintah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh No.6 Tshun 2018 tentang perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Bacaan Lainnya

DPRA telah berhasil membidani hingga melahirkan 7 (tujuh) nama yang telah ditetapkan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 yang telah lulus dalam seleksi PanSel maupun Uji kepatutan dan Kelayakan melalui Komisi 1 (satu), sesuai dengan tugas pendelegasian DPRA kepada Komisi I, yang membidangi Pemerintahan, Hukum dan Politik .

Pada tanggal 27 Juni 2023 Tim Independen yang dibentuk oleh DPRA telah berakhir masa tugasnya paling lambat 7 hari setelah laporannya diterima oleh DPRA, dengan menetapkan 21 (dua puluh satu orang) calon anggota KIP Aceh , selanjutnya DPRA mendelegasikan kepada Komisi I (satu), untuk pelaksanaan tugasnya yakni melakukan Uji kepatutan dan kelayakan

Setelah selesai melaksanakan Uji Kepatutan dan kelayakan kemudian DPRA menetapkan 7 (tujuh) nama peringkat teratas calon Anggota KIP Aceh terpilih, dengan nama-nama yang dinyatakan lulus antara lain sebagai berikut :
1. H. Iskandar Agani, SE
2. Siful ,SE
3. Agusni, SE
4. Muhammad Sayuni, SH, M.Kes, MH.
5. Hendra Darmawan
6. Ahmad Mirza Safwady, SH, M.H.
7. Khairunnisak, SE.

Serta 7 (tujuh) nama peringkat berikutnya sebagai cadangan dengan Keputusan DPRA dengan nama sebagai berikut ;
8. Mhd. Safri Desky, MH
9. Munawarsyah, S.HI
10. Ridwan Hadi, SH,MH
11. Prof. M. Siddiq Armia, MH, Ph.D
12. Ir. Tharmizii, SH
13. Usman Arifin, SH,MH
14. Ranisah, SE

Selanjutnya DPRA akan mengusulkan 7 (tujuh) nama calon anggota KIP Aceh tersebut diatas berdasarkan peringkat teratas kepada KPU paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Keputusan DPRA ditetapkan, kemudian menetapkan anggota KIP Aceh dengan Keputusan KPU paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah Keputusan DPRA diterima secara resmi oleh KPU. Setelah itu Keputusan KPU akan diteruskan kepada Gubernur Aceh untuk diresmikan pelantikan anggota KIP Aceh periode 2023 – 2028.

Adapun tahapan yang dilaksanakan DPRA dalam Rekrutmen anggota KIP Aceh Periode 2023 s/d 2028 perlu diberi apresiasi mulai tahapan seleksi admistrasi, dan menampilkan nilai hasil ujian mulai dari 42 sampai dengan 21 calon Anggota KIP Aceh oleh Tim seleksi calon anggota KIP Aceh, dan ini hendaknya dapat diikuti oleh DPRK Kabupaten / Kota di Aceh untuk melakukan Rekrutmen anggota KIP Kabupaten/Kota di Aceh, dengan selalu mengedepankan peraturan perundang undangan yang merupakan lex Spesialis dan telah diatur didalam Undang-Undang Nomor: 11Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, kemudian Qanun Aceh No.6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Hal ini penting untuk mengurangi terjadinya gelombang protes terhadap pihak-pihak yang tidak merasa puas terhadap hasil kerja Tim Independen (PanSel) dalam melaksanakan proses Penjaringan dan Penyaringan maupun hasil Uji kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh DPRA/DPR Kabupaten/Kota di Aceh.

Hormat Kami:
Ketua DPW BPI KNPA RI Aceh Chaidir Hasballah, SE.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *