Batu Bara fokus post com. DPRD Kabupaten Batubara gelar Rapat Paripurna penyampaian nota Raperda tentang penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Selasa pukul 10.00 wib 18/11/2025
Sidang rapat paripurna tersebut Dihadiri oleh
Wakil ketua DPRD Rodial, wakil bupati batu bara SYAFRIZAL,SE.,M.AP
Plt. Sekretaris DPRD Batu bara yang di wakilkan oleh Kabag Risalah dan per UU Heryawan ST, M.Si
Seluruh anggota DPRD KAB. Batu bara
OPD dan unsur FORKOPIMDA kabupaten batubara
Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE.,M.AP dalam menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Wakil Bupati Bara menyampaikan bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yang menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan yang mendesak.
Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat.(Aus)







