Catatan: Aziz Hentihu, Ketua DPW PPP Maluku / Formatur Terpilih Muktamar X PPP Jakarta, 2025
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku dengan ini menyatakan sikap tegas: MENOLAK Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muhammad Mardiono. SK ini kami nilai cacat secara hukum, prosedural, dan sarat intervensi politik, yang mencederai asas keadilan dan independensi institusi negara.
SK Menkumham Cacat Administrasi dan Tidak Netral
Kami memandang bahwa SK Menkumham tersebut tidak memenuhi syarat objektivitas dan legalitas karena:
1. SK diterbitkan sebelum pendaftaran resmi hasil Muktamar X PPP Jakarta dilakukan. Ini melanggar asas verifikasi dan asas kehati-hatian yang wajib dijalankan oleh Kemenkumham dalam menerima permohonan pengesahan kepengurusan partai.
2. Tidak dilakukan validasi terbuka terhadap dokumen hasil Muktamar X PPP Jakarta, yang merupakan forum tertinggi partai dan telah memilih Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum secara aklamasi sah melalui mekanisme musyawarah mufakat.
3. Indikasi kuat adanya intervensi politik dan konflik kepentingan, mengingat SK ini justru mengesahkan hasil forum aklamasi sepihak yang dilakukan di luar arena muktamar—tepatnya di sebuah kamar hotel, bukan dalam forum formal dan konstitusional.
Salah Satu Syarat Wajib Pengesahan Sesuai UU Parpol Tidak Dipenuhi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, salah satu syarat wajib pendaftaran hasil kepengurusan ke Kemenkumham adalah:
“Hasil keputusan forum tertinggi partai harus disahkan dan dibuktikan dengan dokumen berita acara yang ditandatangani oleh formatur dan pimpinan sidang yang sah, serta disertai persetujuan mayoritas peserta.”
Faktanya, SK Menkumham tersebut justru mengesahkan hasil dari forum yang tidak memiliki legitimasi formatur maupun dukungan mayoritas peserta muktamar.
Pak Menkumham, Pak Andi Atgas — Anda Sehat?
Apakah keputusan ini benar-benar lahir dari pertimbangan hukum yang sehat, atau justru cerminan dari “sakit demokrasi”?
SK yang Anda keluarkan bertabrakan langsung dengan pernyataan resmi Kemenko Polhukam, yang menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil sikap final terhadap dualisme kepengurusan PPP.
Lalu, mengapa Menkumham seolah-olah sudah memutuskan
DPW PPP Maluku Konsisten Dukung Muktamar X PPP Jakarta 2025
Kami adalah bagian dari mayoritas DPW dan DPC yang hadir dan aktif dalam Muktamar X PPP Jakarta, yang sah secara konstitusional, sesuai dengan AD/ART partai.
Fakta penting Muktamar X PPP Jakarta:
Pimpinan sidang dipilih secara kolektif dan demokratis, setelah pimpinan lama dianggap cacat etis dan prosedural.
Laporan pertanggungjawaban Mardiono ditolak secara resmi oleh mayoritas peserta.
Agus Suparmanto dipilih secara aklamasi sah sebagai satu-satunya calon Ketua Umum yang memenuhi syarat, tanpa interupsi atau protes forum.
Seluruh rangkaian muktamar disiarkan secara terbuka, transparan, dan terdokumentasi resmi.
Kami tegaskan: tidak ada forum lain yang sah kecuali Muktamar X PPP Jakarta. Forum aklamasi ala Mardiono dari kamar hotel adalah penghinaan terhadap konstitusi partai dan akal sehat.
Kami Desak Pemerintah Segera Tinjau Ulang SK Menkumham
DPW PPP Maluku mendesak:
1. Presiden RI, Menkopolhukam, dan Kemenkumham untuk meninjau ulang dan membatalkan SK yang dikeluarkan terburu-buru tanpa dasar hukum yang kuat.
2. Melibatkan seluruh pihak yang sah secara organisasi dalam proses klarifikasi dualisme kepengurusan PPP.
3. Menjamin netralitas negara dalam konflik internal partai politik, sebagaimana amanat konstitusi dan prinsip demokrasi.
PPP Bukan Milik Elite, Tapi Milik Umat dan Kader
Kami menolak keras segala bentuk perampasan legalitas partai oleh elite yang memaksakan kehendak di luar mekanisme demokratis. PPP bukanlah instrumen kekuasaan, tapi amanah perjuangan umat Islam Indonesia.
Saatnya kita kembalikan PPP ke jalur konstitusi, demokrasi, dan akhlak politik yang bermartabat.
DPW PPP Maluku berdiri tegak di belakang hasil Muktamar X PPP Jakarta 2025.
Ketua Umum PPP yang sah adalah Agus Suparmanto — bukan yang lain.
Dan SK Menkumham yang cacat ini harus dilawan: secara hukum, secara politik, dan secara moral.
Kaperwil Maluku (SP)