fokuspost.com-Tudingan terhadap Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) yang disampaikan oleh salah satu media online beberapa waktu lalu dianggap tidak akurat, tendensius, dan tidak berdasar secara ilmiah.
Koperasi PTB dengan tegas membantah telah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal sebagaimana diberitakan, dan menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah pengolahan tailing, yaitu limbah sisa dari aktivitas penambangan ilegal di masa lalu.
Menurut Dr. Abraham H. Tulalesy, M.Si, pakar pencemaran lingkungan dan Ketua Pusat Studi Lingkungan Universitas Pattimura (UNPATTI),
Aktivitas Koperasi PTB bukanlah penambangan, melainkan bentuk pemulihan lingkungan berbasis teknologi tertutup yang telah sesuai dengan kaidah dan regulasi lingkungan yang berlaku di Indonesia.
“Koperasi Tanila Baru tidak melakukan kegiatan penambangan primer. Mereka melakukan pengolahan tailing, yaitu limbah bekas penambangan yang sebelumnya telah merusak kawasan Gunung Botak dan sekitarnya. Kegiatan ini bahkan bisa disebut sebagai bagian dari environmental recovery jika dilakukan sesuai prosedur,” jelas Dr. Tulalesy dalam keterangannya, Jumat, (19/9/2025)
Lebih lanjut, Dr. Tulalesy yang juga merupakan dosen aktif di UNPATTI Ambon menjelaskan bahwa semua proses pengolahan dilakukan melalui sistem tertutup,
Sehingga tidak ada pelepasan bahan pencemar ke lingkungan, termasuk Sianida (CN) yang sering kali menjadi sorotan dalam aktivitas pertambangan.
“Saya telah meninjau langsung dokumen lingkungan yang digunakan Koperasi PTB. Semua tahapan telah disusun sesuai prosedur dan telah melalui proses verifikasi di AMDAL Net, sistem nasional pengawasan dokumen lingkungan hidup. Jadi tudingan bahwa kegiatan ini ilegal atau merusak lingkungan sangat tidak berdasar,” tegasnya.
Prosedur Legal dan Tervalidasi
Koperasi PTB disebut telah menyusun dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) yang sesuai dengan lokasi dan jenis kegiatan.
Dokumen tersebut bahkan telah diverifikasi secara resmi oleh instansi teknis terkait. Hal ini memperkuat posisi koperasi sebagai pihak yang mematuhi ketentuan hukum lingkungan.
Tidak seperti aktivitas penambangan ilegal yang mengambil bijih dari dalam tanah, pengolahan tailing hanya mengolah material sisa permukaan yang sudah ditinggalkan.
Klarifikasi terhadap Tuduhan Lokasi dan Modus
Lokasi kegiatan yang dimaksud berada di kawasan yang sebelumnya telah tercemar akibat aktivitas ilegal, dan kini digunakan sebagai tempat pengolahan tailing dengan sistem tertutup dan tidak berada di kawasan pemukiman aktif seperti diberitakan.
Koperasi: Kami Siap Diaudit
Koperasi PTB melalui pengurusnya menyatakan kesiapannya untuk diaudit secara terbuka oleh pihak berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum jika diperlukan.
“Kami tidak takut. Kami patuh pada hukum. Jika memang ada pelanggaran, silakan tunjukkan buktinya secara ilmiah, bukan asumsi liar yang membentuk opini sesat di publik,” ujar Ruslan Arif Soamole, Ketua Koperasi PTB.
Kaperwil Maluku (SP)