FOKUSPOST.COM | MALUKU – Dua pengacara Iptu Mardin Hasan, yakni Harkuna Litiloly, SH, dan Marten Fordakotsu resmi mendaftarkan objek sengketa tanah di samping hotel Kay Nawa ukuran 3×14 m di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan agenda gugatan pembatalan sertifikat milik keluarga Polanunu.
Kepada media ini, Rabu, (31/7/2024), keduanya menjelaskan, laporan objek sengketa sudah berhasil terigistrasi di PTUN Ambon dengan nomor perkara: 22/G/2024/PTUN.ABN.
Kata Harkuna, setelah nomor pendaftaran perkara terbit selanjutnya menunggu rilis panggilan kepada pihak yakni pertanahan yang menjadi pihak tergugat karena masuk sengketa adminstrasi pejabat tata usaha negara karena berkaitan dengan sertifikat.
Sebagaimana sudah diberitakan oleh salah satu media cetak/online terbitan Ambon, bahwa seorang oknum perwira Polres Buru bernama Mardin Hasan melakukan penyerobotan tanah ukuran 3×14 meter milik keluarga Polanunu. Hanya saja dalam pemberitaan media tersebut bukan saja memuat soal tanah yang disengketan, tapi lebih banyak menyerang hal yang sifatnya privasi yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah tanah.
Oleh karena hal tersebut, Harkuna Litiloly, SH, dan Marten Fordatkosu, SH, selaku kuasa hukum dari Iptu Mardin Hasan melaporkan media tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada tanggal 24 Juli 2024 lalu.
Kaperwil Maluku (SP)