Dua Pengedar Narkoba Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa Di Depan Masjid

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Dua orang pelaku pengedar narkoba diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, inisial AL (35 tahun) wiraswasta, Dusun Pante Bahagia, Gampong Tepin Rusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan SY (36 tahun) petani, Dusun Cot Bayu, Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (23/05/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra, S.H menjelaskan, bahwa pada hari Rabu, 17 Mei 2023, pukul 21.30 Wib, Kedua pelaku ini berhasil diamankan anggota kami di halaman Masjid Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Dari kedua pelaku ini kami temukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat 71,33 (tujuh puluh satu koma tiga puluh tiga) gram, 1 (satu) dompet warna biru muda, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna silver serta 1 (satu) unit Sepeda motor (Sepmor) merk Yamaha Jupiter MX warna silver hitam, NoPol BL 6198 ZK.

Lanjut Kasat, Awal mula diamankan pelaku tersebut berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Langsa, Kemudian Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut.

“Untuk saat ini kedua pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *