Dua Sejoli Pasangan Mesum Di Eksikusi 100 Kali Cambuk

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Dua sejoli pasangan mesum di eksekusi cambuk sebanyak 100 kali, karena telah melanggar ketentuan Qanun Aceh Nomor. 6 Tahun 2004 tentang hukum Jinayat, yang digelar di Lapangan Merdeka Langsa, Senin (06/03/2023).

Kedua pasangan yang menjalani hukuman cambuk tersebut adalah, berinisial Deni S, YS Bin M. YUsuf sesuai dengan Putusan Makamah Sya’riah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS,Lgs Tanggal, 22 Februari 2023 dengan,”Uqubat Hudud Cambuk” sebanyak 100 kali.

Sedangkan yang pasanganya satu lagi yakni, Ita Wati Binti Syaffi’i sesuai dengan Putusan Makamah Sya’riah Langsa Nomor 1/ JN/2023/MS.Lgs, Tanggal, 22 Februari 2023 dengan,”Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 kali.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (SATPOL-PP dan WHI) Kota Langsa, Nazaruddin, SE dalam laporanya menyatakan, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk penyelesaian kaaus perkara Hukum Acara Jinayah.

Adapun jumlah tersangka yang di eksikusi pada hari ini berjumlah 2 (dua) orang berdasarkan putusan Makamah Sya’riah Nomor.1/JN/2023/MS.Lgs dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 100 kali cambuk.

Nazaruddin juga menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan kedua tersangka dinyatakan sehat secara medis dan siap untuk dilakukan eksekusi cambuk.

Selanjutnya, dimana sebelumnya pelaksanaan acara eksekusi ini dilaksanakan oleh Dinas Sya’riah Islam Kota Langsa, namun pada hari ini pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan oleh SATPOL-PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

“Bagi Satpol-PP dan WH Kota Langsa ini merupakan yang perdana dilakukan eksekusi cambuk, maka atas kekuranganya sekali lagi kami mohon ma’af,” ucap Nazaruddin.

Proses hukuman cambuk dilaksanakan di depan umum dan kedua pelanggar hukum jinayat menjalani hukuman dengan 100 kali cambuk, yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan, Makamah Sya’riah Islam, Kepala Bidang Kelembagaan serta Humas, Muhammad Tarmizi, dan unsur dinas terkait lainya.

(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *