FOKUSPOST | BANDA ACEH – Dua terduga pelaku perdagangan orang (human trafficking) berinisial RW, (20 tahun), dan RY alias PT, (28 tahun), diringkus Personel Ditreskrimum Polda Aceh.
Keduanya diamankan di salah satu penginapan di Desa Peunayong, Kota Banda Aceh, Kamis 15 Juni 2023.
“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, melalui Wadirkrimum, AKBP Hairajadi, Minggu 18 Juni 2023.
Hairajadi menjelaskan peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengondisikan tempat.
“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW, (26 tahun), dan (FT, 28 tahun) Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.
Selain meringkus terduga pelaku, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai sejumlah Rp1.550.000.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)







