Labuhanbatu-fokuspost.com-Dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R, yang disebut-sebut masih aktif berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi perhatian publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum ASN tersebut diduga masih menjalankan tugas kedinasan di Kantor Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Jalan Ki Hajar Dewantara No.118, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara,
Meski sebelumnya sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial pada tahun 2024. demikian dilaporkan Kamis (18/12/2025).
Untuk memperoleh kejelasan, fokuspost.com telah mengupayakan konfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Tuti Ritonga, pada Rabu (17/12/25) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Menanggapi persoalan tersebut, wartawan fokuspost.com mengonfirmasi Inspektur Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga.
Ia menegaskan bahwa penanganan disiplin ASN diatur secara jelas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Terkait disiplin PNS menjadi tugas dan tanggung jawab atasan langsung untuk proses awalnya sesuai PP 94 Tahun 2021. Apabila dari hasil pemeriksaan atasan langsung masuk kategori pelanggaran sedang atau berat, barulah Inspektorat terlibat,” jelas Ahlan.
Ia juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi ASN mana pun.
“Perkara disiplin, kedudukan semua PNS sama. Tidak ada keistimewaan atau kekhususan. Semua diawali dari atasan langsung,” tegasnya.
Menurut Ahlan, apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh OPD terkait, padahal data dan bukti yang disampaikan dinilai cukup kuat, maka persoalan tersebut dapat disampaikan langsung kepada kepala daerah.
“Kalau OPD tidak objektif atau sengaja melalaikan kewajibannya, laporkan ke kepala daerah atau melalui Inspektorat. Jangka waktu penyelesaian tergantung OPD,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga, saat dikonfirmasi terkait status kepegawaian oknum ASN tersebut, menyarankan agar melakukan konfirmasi langsung ke Unit Umum dan Kepegawaian (UMPEG) Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
“Konfirmasi saja ke UMPEG Dinkes bang,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Labuhanbatu terkait status dan penanganan dugaan pelanggaran disiplin tersebut.







