Ket.gambar : ilustrasi gambar seorang pejabat
LABUHANBATU-(fokuspost.com)
Kasus yang menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu MYS yang kini di gantikan oleh Pelaksana harian (PLH) Ir.Hasan Heri Rambe di duga dingin alias raib seperti di ‘telan bumi’. Hal tersebut terlihat ketika fokuspost.com mencoba mengkonfirmasi pihak kuasa hukum MYS Akhyar Idris sagala, SH, dkk pada (24/4/2023), Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tak sampai di situ, fokuspost.com juga berupaya mengkonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SH,SIK,MH,MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, SH,SIK (2/5/2023), melalui via WhatsApp (WA) terkait tindak lanjut dari kasus MYS tersebut juga sama belum bisa memberikan tanggapan yang pasti.
Terpisah, salah satu penggiat Lembaga yang ada di Kabupaten Labuhanbatu tidak mau di publish namanya inisial RS mengkritik keras kinerja para aparat penegak hukum. beliau memberikan tanggapan yang menohok terkait kasus yang melibatkan Sekda Labuhanbatu MYS.
” Menurut saya, Proses perkara yang ada di polres Labuhanbatu terkesan lambat.entah apa yang membuat nya lambat.” Singkatnya kepada media sambil tersenyum, Selasa (2/5/).
Di beritakan sebelumnya Polres Labuhanbatu telah menetapkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu MYS atas kasus dana persediaan di perkirakan sebesar Rp.1,3 M yang di duga banyak melibatkan oknum oknum pejabat pejabat yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu sesuai setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI Tahun 2017 dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1,3 Milyar tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pengeluarannya.
Atas peristiwa tersebut, Sekda Labuhanbatu MYS coba melakukan upaya hukum dengan memprapidkan Polres Labuhanbatu atas penetapannya sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala dkk. namun, hasil permohonan tersebut di tolak Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat saat Sidang tahap pembacaan hasil putusan tersebut sesuai berdasarkan nomor perkara :2/Pid.Pra/2023/PN Rap pada Selasa (28/03/2023).
Hingga berita ini terbit ke meja redaksi, fokuspost.com terus mengikuti perkembangan dari kasus 1,3 M yang ikut menyeret nama Sekda Labuhanbatu menjadi tersangka.(mk007).