Dugaan Perdagangan Orang, Taib Warhangan Yakin Kliennya Tidak Terlibat

 

FOKUSPOST.COM | Maluku – Kuasa hukum dari TW alias Caca (30), Muhamad Taib Warhangan SH. MH. merasa yakin bahwa kliennya tidak terlibat dalam perdagangan orang (TPPO) sebagaimana yang dilaporkan di Polres Buru Selatan beberapa waktu lalu.

Keterangan ini disampaikan Taib Warhangan didampingi Kader Hurasan, S.H. dan Helmi Nurlatu, S.H. selaku kuasa hukum Caca di Pengadilan Negeri Namlea, Senin, (27/11/2023)

Menurut Taib, tersangka Caca yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berdasarkan laporan dari terlapor sudah memasuki sidang dakwan hari ini. “Apa yang disangkakan kepada terdakwa Caca nanti kita lihat pada fakta persidangan”, ucap Taib.

Kata Taib, terkait persolaan tersebut, maka dirinya dan kawan-kawan telah mempersiapkan langkah-langkah hukum. “Dalam peristiwa ini, ada dua hal yang berbeda menurut klien kami, pertama bahwa klien kami diduga melakukan tindak pidana penjualan orang sebagaimana disangkakan, tapi menurut klien kami, justru pelapor yang datang menawarkan dirinya untuk dicarikan laki-laki”, ujar Taib.

“Klien kami diduga melakukan tindak pidana penjualan orang sebagaimana disangkakan, tapi menurut klien kami, pelapor sendiri yang datang menawarkan diri kepada klien kami untuk dicarikan laki-laki”, tutur Taib.

Sebagaimana sudah diberitakan, Polres Buru Selatan beberapa waktu lalu telah menetapkan dua orang berinisial TW alias Caca (30), dan SS alias Nyong (19) sebagai tersangka perdagangan orang.

Atas dugaan TPPO tersebut, saat ini tersangka Caca menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Namlea.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *