Edarkan Sabu Seorang Pria 23 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa

 

 

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Sat Resnarkoba Polres Langsa telah mengamankan AR (23 tahun) Wiraswasta, Gampong Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur yang memiliki 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,07 (dua koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) botol plastik warna merah, 1 (satu) gunting, 1 (satu) tas warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, Kamis (08/06/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH menjelaskan, Bahwa hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Gampong Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur (kebun sawit) kita amankan pelaku tersebut,” ujarnya.

Kita mendapatkan informasi dari masyarakat Desa setempat, sehingga kita dapat melakukan penangkapan pelaku tersebut.

Informasi kita terima juga dari masyarakat bahwa pelaku tersebut adalah seorang pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat

Untuk saat ini pelaku dan Barang Bukti (BB) telah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” tandas kasat.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *