FORKOPIMCAM Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Harus Segera Mengambil Sikap, Atasi Keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

FOKUSPOST.COM | CILACAP – Hasil Pantauan Tim FOKUS dan Tim REALITA NEWS di lapangan pada Hari Selasa 29/11/2022.

Penerimaan BPNT di Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Hari ini Selasa 29/11/22. Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang salah satu Keluarga Penerima Manpaat (KPM) yang tidak mau di sebutkan namanya, mereka minta agar Tim FOKUS dan Tim REALITA NEWS turun kelapangan. Guna agar tau keluhan dari masyarakat yang menerima BPNT.

Keluhan masyarakat tersebut, diduga mengenai tinggi nya harga empat macam bahan komoditi Beras, Buah, Telor dan Daging,. Masyarakat berharap agar penyedia layanan untuk Kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi di atur oleh pihak Paguyuban. Mengingat dengan campur tangan pihak Paguyuban diduga membuat masyarakat merasa kecewa. karena harga diduga menjadi mahal. Kualitas barang yang di terima pihak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun, diduga tidak terjamin kualitasnya dengan baik.

Tim FOKUS dan Tim REALITA NEWS melakukan pemantauan kebeberapa Desa yang ada di kecamatan Majenang. Keluhan masyarakat tersebut mayoritas diduga sama, mengingat dana BPNT yang di Potong untuk belanja Ke E- WARONG sebesar Rp 600/KPM, hasilnya diduga tidak memuaskan. Sementara masyarakat diduga tidak puas dengan kualitas barang yang di terimanya, harga pun diduga cukup mahal menurut mereka.

Tim FOKUS dan Tim REALITA NEWS melakukan Konfirmasi lewat Via Telpon WhatsApp pada LO selaku Ketua Paguyuban. Jawaban LO Ketua Paguyuban, saya tidak tau dan saya tidak ada waktu untuk memberikan jawaban Konfirmasi, ungkapnya.

Untuk menyikapi hal ini, FORKOPIMCAM Kecamatan Majenang harus cepat mengambil sikap untuk mengembalikan pengaturannya sesuai Tupoksinya ke Kepala Desa masing masing. Mengingat Kepala Desa itu Punya SK dari Bupati. Kepala Desa yang punya Wilayah. Kepala Desa yang tau keluhan masyarakatnya masing-masing. Uang yang di terima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah uang Negara yang harus di pertanggung jawabkan oleh Kepala Desa dan Warganya sendiri. Sementara Paguyuban diduga tidak punya SK. Jadi yang lebih tepatnya mengatur Penyedia Kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kepala Desa itu sendiri bekerja sama dengan Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sementara Kepala Desa dan TKSK yang punya SK resmi terkesan diduga tidak bisa berperan dalam hal ini, sementara mereka wajib bertanggung jawab dengan uang negara yang mengalir ke masyarakatnya yang menerima bantuan BPNT. Diduga kurang tepat jika di atur oleh pihak Paguyuban.

Yang menjadi pertanyaan. Apakah Kepala Desa tidak mampu selama ini mengatur penyediaan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap penerimaan BPNT. Apakah memang pihak Kepala Desa yang minta pihak Paguyuban mengatur persediaan semua Empat bahan Komoditi selama ini. Sementara Kepala Desa kan bisa mengatur semua ini sesuai PEDUM yang ada.

Sebelum kami jauh melangkah melaporkan keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini ke PJ Bupati Kabupaten Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah juga ke Kementerian Sosial. Kami dari Tim FOKUS dan Tim REALITA NEWS percaya pihak FORKOPIMCAM Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap. Mampu mengatasi permasalahan yang menjadi keluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk penerimaan BPNT selanjutnya. Rabu 30/11/2022.

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *