Jakarta, – Sekretaris Jenderal Forum Alumni PII (FAPII), Iradat Ismail, menyampaikan kecaman keras atas tindakan teror yang terjadi di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan kantor redaksi Majalah Tempo beberapa waktu lalu.
Menurut Iradat Ismail, Mantan Ketua Umum Wilayah PII Maluku Utara Dan Direktur Eksekutif KORNAS JAPI ( jaringan Advokasi Publik Indonesia) mengatakan sebagai negara demokrasi yang tengah berkembang pesat, tindakan teror yang terjadi beberapa hari setelah pengesahan Revisi UU TNI merupakan perilaku yang tidak terpuji. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa Pemerintahan Prabowo Gibran yang lahir pasca Reformasi sudah seharusnya memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga marwah Reformasi dan demokrasi.
“Perilaku teror semacam ini tidak memiliki tempat dalam negara demokrasi yang kita cita-citakan. Kami sangat menyesalkan kejadian ini, apalagi terjadi setelah momentum pengesahan Revisi UU TNI,” ujar Iradat Ismail dalam pernyataan resminya, Rabu (26/3/2025).
Oleh karena itu, FAPII sebagai bagian dari kelompok masyarakat sipil mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menuntaskan kasus teror yang menimpa media Tempo dan kantor KontraS. Penyelidikan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap pelaku dan motif di balik tindakan intimidasi tersebut.
Lebih lanjut, FAPII menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat untuk tetap menjaga nilai-nilai demokrasi dan terus berupaya membawa Indonesia menuju fase negara yang berkemajuan dan mandiri. Namun, FAPII menyadari bahwa upaya tersebut pasti akan menghadapi berbagai tantangan yang perlu disikapi dengan elegan dan penuh kebijaksanaan.
“Kami percaya bahwa Presiden Prabowo sebagai seorang patriot sejati memiliki komitmen yang tak tergoyahkan dalam menjaga tatanan demokrasi serta memperkuat relasi yang sehat antara masyarakat sipil dan pemerintah,” pungkas Iradat Ismail.
FAPII berharap agar insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk terus menjaga ruang demokrasi dan menghormati kebebasan pers serta hak-hak masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat.
Kaperwilaluku (S.p)