FOKUSPOST.COM | LABUHANBATU – Gara gara korupsi Dana Desa yang bersumber dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seharusnya di peruntukkan untuk pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Mantan Kepala Desa (Kades) S-3, inisial TH beserta salah seorang rekannya RR berujung masuk Bui (penjara. red).
TH dan RR di duga mengkorupsi uang negara sebesar Rp 327.000.000, yang bersumber dari Dana Bumdes. mereka di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Labuhanbatu dan di serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantau Prapat selasa (29/3/2022), di kelurahan urung kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Dari kasus tersebut ada beberapa orang yang terlibat dalam jasa pengadaan Tabung Gas dan Elpiji di antaranya yaitu TH, RR dan SBS. Untuk saat ini Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu masih menahan dua orang tersangka (TH, dan RR) atas dugaan korupsi pengadaan tabung Elpiji 3 Kg yang bersumber dari dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2019 di Desa S-3 Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara satu tersangka lainnya yakni SBS Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua mengatakan, kasus ini bermula dari pengadaan tabung gas elpiji yang dilaksanakan BUMDes Desa S-3. Atas pengadaan itu, Mantan Kades TH mengucurkan dana kepada rekanan RR dan selanjutnya oleh RR menyerahkan kepada Oknum ASN SBS.
“Kasus ini berawal dari pengadaan gas elpiji 3 kg. Mantan Kades mengucurkan dana BUMDes Desa S-3 kepada RR selaku rekanannya. Selanjutnya RR menyerahkan ke SBS yang merupakan Oknum ASN di Dinas PMD Labuhanbatu,”sebut Jefri, Selasa (29/03/2022) di Kantor Kejari Labuhanbatu.
Namun, belakangan diketahui uang yang dikucurkan tidak sesuai dengan barang yang masuk ke BUMDes Desa S-3. Padahal, uang yang diserahkan sudah masuk 100 % (persen) . Atas perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp.327.000.000.
“Uang sudah diserahkan 100 persen. Namun, barang yang masuk ke BUMDes Desa S-3 tidak sesuai. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar 327 Juta,”ujar Jefri.
(HD)