FOKUSPOST.COM | TANJUNGBALAI – Gara gara memukuli anak dibawah umur tersangka RA menginap di sel. Jariji besi tahanan Polres Tanjungbalai. Selasa 04 Januari 2022 sekira pukul 07. 50 Wib di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. RA, laki-laki, umur 25 tahun agama islam, pekerjaan wiraswasta, Jalan keramat agis Kec. Tanjung balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai saat dikonfirmasi Awak Media melalui Kabag Humasnya Iptu. A. Dahlan.Panjaitan, benarkan, tersangka RA diamankan berdasarkan Laporan bu Kandung Korban inisial, RP, 52 Thn, ibu Rumah Tangga, Jln Letjend Suprapto Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Terkait Tindak Pidana yang dilakukan tersangka terhadap Anak Kandung korban, korban inisial JH, 17 Tahun Pelajar, terjadi Senin 25 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 wib di jalan letjend suprapto kel. TB Kota IV Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka RA terhadap Korban JH yang masih berstatus Anak karena tersangka RA tidak Senang ketika korban JH melerai sewaktu tersangka RA sedang beradu Cekcok dengan Istrinya, oleh karena itu RA memukul Korban dengan tangan kanannya ke muka Korban JH sehingga Korban mengalami luka memar pada bagian atas bibirnya dan atas penganiayaan tersebut, Ibu Kandung Korban merasa keberatan dan tidak senang kemudian membuat Laporan dan pengaduan resmi ke Polres Tanjung Balai agar tersangka RA di Proses Sesuai Hukum yang berlaku,” ujar Kapolres
Kemudian lagi berdasarkan laporan ibu kandung korban RP tersebut. Personil Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit Lidik II. Sat Reskrim Iptu Eko Ady Ranto, SH. MH dan Kanit Lidik. I. Ipda M. Fahrurrozy, S,Trk melakukan cek Tkp dan penyelidikan di sekitar TKP penyelidikan di ketahui bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak terdap RA yang bekerja sebagai penjual ikan di pajak suprapto. selasa 04 Januari 2022 sekira pkl 07. 30 Wib dapat informasi bahwa tersangka RA tersebut sedang berjualan di pajak Suprapto.
Kemudian petugas tim opsnal bergerak di pimpin Kanit Lidik. II dan Lidik I. Sat Reskrim terjun ke TKP yg di maksud dan sekira pkl 07.50 wib, tersangka RA berhasil di amankan dan selanjutnya di bawa ke polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika disinggung Wartawan pasal yang disangkakan unit Reskrim Polres terhadap tersangka RA tentunya kita sesuaikan dengan hukum yang berlaku, tersangka RA kita sangkakan pada Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ” Tegasnya.
( Syn )