Gegara Rp.1,3 M kasus Sekda, diduga banyak yang terseret ‘arus’

Ket.gambar : Ilustrasi kasus korupsi

 

Bacaan Lainnya

LABUHANBATU-(fokuspost.com)

 

Kasus dugaan Korupsi oleh Polres Labuhanbatu yang menetapkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu MYS menuai sorotan publik. pasalnya, gegara Rp.1,3 M di duga banyak yang terlibat atau terseret ‘arus’ atas raibnya uang negara tersebut, di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jum’at (31/3/2023).

Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu sesuai setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup mengacu hasil temuan dalam laporan BPK RI Tahun 2017 dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1,3 Milyar tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pengeluarannya.

Berdasarkan data dan sumber informasi yang di himpun, tidak sedikit yang ikut terseret (terlibat.red). bahkan, ada beberapa oknum ASN yang sudah memulangkan sebagian dana yang sudah di ‘telan’ mereka.

Sebagai contoh, pengembalian pembuatan mobil hias dalam rangka 17 Agustus 2017, pengembalian panjar kegiatan pada bagian Kesejahteraan rakyat (Kesra), pengembalian perlombaan senam 3D Setdakab Labuhanbatu dalam rangka peringatan hari Kartini tanggal 18 Mei tahun 2017, panjar cat trotoar kantor Bupati dan panjar bongkar tempat parkir, pengembalian pembelian kaca mata Ibu Bupati, pengembalian bon bagian protokolar Labuhanbatu yang ke semua itu di kembalikan oleh oknum inisial HN.

Kemudian pengembalian bantuan kantor imigrasi wartawan /LSM melalui Asisten I Setdakab Labuhanbatu dan keperluan kantor imigrasi Labuhanbatu yang di kembalikan oleh inisial SH, pengembalian bantuan makan imigrasi, pengembalian panjar kegiatan bagian pemerintahan, di kembalikan oleh inisial PP.

Selanjutnya, pengembalian pembelian prangko oleh inisial MTN, pengembalian pembelian buah buahan dan minuman perlengkapan isi kulkas oleh inisial DS, AS, pengembalian temuan BPK PPN serta PPH oleh inisial ER.

 

Sebelumnya, Sekda Labuhanbatu MYS melakukan upaya hukum dengan memprapidkan Polres Labuhanbatu atas penetapannya sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala dkk. namun, hasil permohonan tersebut di tolak Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat saat Sidang tahap pembacaan hasil putusan tersebut sesuai berdasarkan nomor perkara :2/Pid.Pra/2023/PN Rap Selasa (28/03/2023).

 

Kemudian saat media mengkonfirmasi Kuasa hukum MYS yakni Akhyar Idris Sagala dkk Rabu (29/3) terkait penolakan Prapid tersebut, belum bisa memberikan komentar.

Tepisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SIK,SH,MH,MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, SIK Rabu (29/3) belum juga memberikan tanggapan terkait tindak lanjut pemanggilan Sekda sebagai tersangka.

 

(Mk007)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *