Gelaran Sidang Pertama Pra-Peradilan IS Terhadap Kepolisian ditunda, Kuasa Hukum IS: Sangat disayangkan

 

FOKUSPOST.COM | LANGSA – Sidang gugatan Pra-Peradilan yang diajukan IS terhadap Kapolri, Kapolda Aceh, Kapolres Langsa, Kasat Reskrim Polres Langsa dan Kanit Tipiter Reskrim Polres Langsa di Pengadilan Negeri Langsa harus ditunda karena tidak hadirnya pihak kuasa hukum Kapolri dan Kapolda Aceh dalam sidang perdana, Jumat (15 Desember 2023).

Ketua Tim Penasihat Hukum IS, Muhammad Iqbal Rozi, melalui kuasa hukum Muhammad Iqbal kepada wartawan menjelaskan, bahwa atas persetujuan prinsipal IS dan keluarga, memutuskan menempuh jalur pra-peradilan karena setelah di evaluasi atas perkembangan penyelidikan/penyidikan kasus facebook ‘’Usman Udin”, pihaknya meyakini ada hal-hal yang keliru yang dilakukan personel Kepolisian Resort Langsa dalam proses perkara tersebut.

“Sejak awal bergulirnya perkara tersebut, banyak terjadi hal-hal aneh dan semua hal tersebut di luar garis yang telah diatur dalam KUHAP maupun Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Semua hal tersebut telah kami tuangkan ke dalam Permohonan Pra Peradilan secara lengkap dan insya Allah dapat dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Terkait akan proses penyelidikan, pihak Tim Penasihat Hukum IS menghormati tugas pokok dan fungsi penyidik, tetapi disisi lainnya, ia sangat menyayangkan kinerja penyidik dalam proses perkara ini.

“Biarlah pranata peradilan yang kita ikhtiarkan hadir dalam proses ini untuk meluruskan penerapan hukum acara pidana dalam proses penyelidikan/penyidikan perkara ini. Alhamdulillah, Ini adalah ikhtiar konstitusional yang kami lakukan untuk meluruskan perkara ini agar tidak membias kemana-mana,” lanjutnya.

Maka, terkait akan kasus facebook tersebut, pihak keluarga melalui Tim Penasihat Hukum meminta kepada masyarakat, khususnya yang menaruh atensi terhadap perkara facebook “Usman udin” ini, agar kiranya dapat menghargai proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini.

“Kini, persidangan pra peradilan harus di tunda oleh Majelis Hakim hingga 29 Desember 2023, mengingat tidak hadirnya perwakilan dari Kapolri dan Kapolda Aceh dalam sidang perdana tersebut, hal ini pastinya akan sangat membebani klien dan keluarganya, dan otomatis memperlambat proses persidangan ini,” ujarnya.

Padahal jika para pihak lengkap, pasti sudah ditentunkan jadwal persidangan utk berikutnya hingga vonis, Kami berharap Kapolri dan Kapolda Aceh atau Kuasa Hukumnya hadir di jadwal penundaan sidang yang telah ditentukan tadi oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *