Foto : Koordinator ‘GeRAK’ Aceh Askhalani
FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH –
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam mengungkap aktor di balik kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada lembaga Majelis Adat Aceh (MAA).
Berdasarkan hasil fakta temuan atas proses dan kajian hukum yang dilakukan oleh Kejari, bahwa benar adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan buku sebesar Rp.5,6 miliar tahun anggaran 2022-2023.
Menurut Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejari merupakan pintu masuk untuk mengungkapkan fakta adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama dengan modus operandi mark up harga.
“Pengungkapan kasus ini sangat penting dilakukan secara terang benderang dan perlu juga untuk menyasar tentang adanya dugaan dan sangkaan keterlibatan aktor intelektual atau aktor utama yang merancang program perencanaan pengadaan buku dan diduga mendapatkan keuntungan besar atas proses dan tahapan pelaksanaan program pengadaan buku,” ujarnya, Selasa 17 Oktober 2023.
Dia menambahkan, GeRAK Aceh memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan mengungkapkan fakta proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Banda Aceh dan berharap kasus ini dibuka terang menerang, apalagi kasus ini tergolong unik karena berani dilakukan di era terbuka seperti saat ini.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)