Giliran Keluarga Besar Nurlatu Klaim Sebagai Pemilik Sah Areal Gunung Botak

Buru-fokuspost.com-Usai keluarga turunan Raja Mansur Wael mengklaim sebagai ahli waris areal gunung botak dengan menunjukan bukti tertulis berupa surat kepemilikan, kini muncul lagi klaim dari keluarga besar Nurlatu sebagai pemilik sah areal tambang emas gunung botak yang berada di desa persiapan Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.

Klaim ini disampaikan saat rapat yang dihadiri keluarga besar kepala soa Robot Nurlatu yang dilaksanakan di kediaman Some Nurlatu, jalur H, Wamsait, Rabu, (14/5/2025)

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum ahli waris kepala soa Robot Nurlatu, Jitro Nurlatu, SH, membacakan poin-poin usai rapat keluarga antara lain;

1. Bahwa pada hari Rabu 14 Mei 2025, kami keluarga besar Nurlatu menyatakan sikap;
a. Menolak secara tegas aktivitas tambang atau perampasan tanah adat oleh orang atau badan hukum yang tidak mendapatkan restu adat dan melanggar nilai-nilai adat warisan leluhur.
b. Menjunjung tinggi hukum adat yang hidup jauh sebelum negara ini berdiri sebagai dasar pengambilan keputusan.
c. Bahwa menyerukan kepada masyarakat adat soa Nurlatu untuk tetap berdiri teguh menjaga tanah adat Kaku Lea Bumi (gunung botak) ini karena tanah adat ini adalah hutan yang merupakan jiwa dari soa Nurlatu.
d. Bahwa untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di negara kesatuan Republik Indonesia, dalam UUD 1945 pasal 18 B dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menjamin tanah adat, dan untuk hutan adat sendiri dijamin oleh UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Hutan, bahkan tentang hutan adat sendiri dalam putusan MK Nomor 35/PWU/X/2022, secara tegas mengatakan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat bukan hutan negara. Untuk itu secara jelas Kaku Lea Bumi adalah bagian dari tanah adat.

2. Bahwa areal gunung botak adalah tanah adat milik keluarga kepala soa Robot Nurlatu, dengan kedudukan tanah, sebelah Timur dengan Kali Anhoni, sebelah Barat Kali Wamsait, sebelah Utara dengan danau Latin Lahin, sebelah Selatan dengan pemukiman warga dusun Wamsait. Bahwa tanah yang dimiliki keluarga kepala soa Robot Nurlatu kurng lebih 300 ha.

3. Bahwa tanah adat ini dimiliki oleh keluarga atau soa Robot Nurlatu, karena ada peristiwa sejarah yang terjadi dan hal ini telah diketahui secara umum oleh masyarakat adat petuanan Kaiely.

4. Bahwa tempat ini awalnya didiami oleh moyang dari bapak soa Robot Nurlatu yang bernama Roblala Nurlatu dan Bual Nurlatu, namun seiring berjalannya waktu, moyang Roblala meninggal dunia, keturunan menguasai tempat ini secara terus menerus tanpa terputus dan hingga saat ini didiami oleh kepala soa Robot Nurlatu selaku keturunan dari moyang Roblala Nurlatu.

5. Bahwa untuk menjaga tanah adat dan tempat-tempat keramat, kami telah mengarahkan keluarga besar untuk menempati pos yang telah kami buat untuk menjaga lahan kami agar terhindar dari mafia tanah.

6. Bahwa kami juga memperingatkan kepada pihak-pihak baik pribadi, sekelompok orang maupun badan hukum untuk jangan coba-coba mengambil tanah kami secara melawan hukum karena akan kami lawan meskipun nyawa kami jadi taruhan.

7. Bahwa pada kesempatan ini kami juga menanggapi bekaitan dengan 10 koperasi yang telah mendapatkan IPR dari pemerintah Provinsi Maluku untuk bekerja di areal gunung botak, bahwa sikap kami keluarga besar Nurlatu selaku pemilik lahan menolak 10 koperasi tersebut di lahan milik kami keluarga Nurlatu, karena dari 10 koperas yang mendapatkan IPR dari Pemerintah Provinsi Maluku tidak satupun koperasi milik keluarga Nurlatu diakomodir untuk mendapatkan IPR, padahal koperasi kami telah mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

8. Bahwa yang terkait dengan kegiatan pemerintah untuk melegalkan tambang gunung botak pada prinsipnya kami keluarga besar Nurlatu mendukung, namun kami sangat mengharapkan untuk pemerintah menghargai hak-hak kami masyarakat adat yang dimiliki pemilik lahan.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *