Namlea – Dua organisasi kemahasiswaan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesua (GMNI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar aksi demonstrasi di simpang lima, depan kantor DPRD Buru dan Kantor Bupati Buru, Namlea, Senin (7/7).
Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap surat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa yang memerintahkan penutupan total aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak (GB), sekaligus mendukung keberadaan 10 koperasi resmi sebagai skema legal dalam pengelolaan tambang rakyat.
Puluhan mahasiswa turun ke jalan sambil membawa spanduk dan pengeras suara. Mereka menilai, kebijakan gubernur adalah bentuk keberpihakan pada lingkungan, hukum, dan keselamatan warga yang selama ini menjadi korban dari tambang liar.
“Kami mendukung penuh langkah Gubernur Maluku menutup tambang ilegal di Gunung Botak. Sudah cukup banyak korban jiwa dan kerusakan alam yang terjadi,” tegas Koordinator Lapangan.
Dalam orasinya, para mahasiswa juga menyatakan dukungan terhadap 10 koperasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai jalur resmi penambangan rakyat.
“Koperasi adalah jalan tengah. Kami mendukung 10 koperasi yang sah, asalkan dijalankan secara transparan, diawasi ketat, dan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal, bukan cukong-cukong dari luar,” ujar mereka.
Mereka menegaskan, koperasi ini harus menjadi instrumen pengelolaan sumber daya secara adil dan legal, bukan menjadi kedok baru untuk tambang-tambang ilegal berganti wajah.
Aksi ini juga menjadi bentuk desakan agar aparat penegak hukum serius menjalankan instruksi gubernur. Mahasiswa meminta pengawasan ketat di lapangan agar tidak ada celah bagi penambang ilegal kembali masuk.
“Kami tidak ingin surat gubernur hanya jadi arsip. Harus ada tindak lanjut nyata di lapangan,” tegas mereka.
Aksi ini turut didukung oleh sejumlah warga yang hadir dan menyatakan bahwa mereka juga menginginkan penambangan yang aman, legal, dan tidak lagi menimbulkan bencana sosial maupun ekologis di wilayah Gunung Botak.
4 point tuntutan:
1. Mendukung penuh surat edaran Gubernur Maluku tentang penertiban wilayah pertambangan gunung botak.
2. Mendukung investor masuk ke Kabupaten Buru untuk berinvestasi sehingga berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Buru.
3. Mendukung 10 koperasi yang akan beroperasi di gunung botak.
4.mendesak pemerintah provinsi dan Kabupaten Buru dipercepatkan tanggal penyisiran.
Kaperwil Maluku (SP)