Namlea-fokuspoat.com-Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Buru, kali ini menyorot Desa Batujungku, Kecamatan Batabual. Ketua GMPRI Bidang Organisasi, Moksen Umasugi, menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah hak warga yang harus dijaga.
Moksen meminta Bupati Buru, Ikram Umasugi, untuk segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Desa Batujungku, yang diduga menyalahgunakan ADD dan DD. Menurutnya, kelambanan pemerintah daerah dalam menindak dugaan penyalahgunaan akan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana desa.
“Kami menuntut evaluasi serius. Setiap rupiah dana desa harus tepat sasaran, bukan menjadi celah untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Moksen.
Selain itu, GMPRI mendorong Inspektorat Kabupaten Buru untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di 82 desa agar tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan dana publik. Langkah ini menegaskan sikap proaktif GMPRI dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat desa untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah rakyat.
GMPRI meminta Bupati Buru segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Desa Batujungku.
Inspektorat Buru diminta memeriksa 82 desa untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran.
Kaperwil Maluku (SP)