Grebek Kamar Penginapan, Polres Labuhanbatu Sikat 4,6 Kg Sabu Senilai Rp4,6 Miliar

LABUHANBATU, fokuspost.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu membongkar peredaran narkotika skala besar dengan menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial DL bin Adnin (28).

 Di tangan tersangka Polisi menyita 4,682 kilogram sabu dan 2,661 kilogram psikotropika jenis ketamin dengan nilai ekonomi total lebih dari Rp6,8 miliar.

Tersangka merupakan  warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, mantan narapidana Lapas Tanjung Gusta.

Penangkapan dilakukan di sebuah kamar penginapan kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat. pada Kamis, (5/2/ 2026), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait peredaran narkotika.

Petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan, memetakan pergerakan tersangka, lalu melakukan penggerebekan di kamar penginapan tempat tersangka menginap.

Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita lima paket besar sabu seberat 4,682 kilogram serta tiga paket ketamin seberat 2,661 kilogram.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti. Setelah penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di dalam kamar penginapan berikut seluruh barang bukti,” ujar Wahyu Endrajaya saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (12/2), didampingi Kasat Narkoba Hardianto dan Kasat Reskrim Muhammad Jihad Fajar Balman.

Menurut polisi, sabu yang diamankan diperkirakan bernilai Rp4,682 miliar dengan asumsi harga pasar Rp1 miliar per kilogram.

Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sedikitnya 23.410 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.

Sementara itu, ketamin yang disita diperkirakan bernilai Rp2,129 miliar.
Penyidik mengungkapkan, seluruh barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Pengungkapan ketamin dalam jumlah besar ini juga disebut sebagai yang pertama kali terjadi di wilayah Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Tren Pengungkapan Awal 2026
Dalam rilis yang sama, Polres Labuhanbatu mencatat, sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026 telah diungkap 37 perkara narkotika dengan 42 tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain sabu 73,1 gram, dua butir ekstasi, 11 timbangan digital, 16 handphone, uang tunai Rp4.701.000, serta enam sepeda motor.

Khusus periode Februari 2026, tercatat 18 perkara dengan 19 tersangka, dengan barang bukti sabu 4.721,85 gram, ketamin 2.661,81 gram, satu timbangan digital, tiga handphone, uang tunai Rp1.093.000, serta empat sepeda motor.

Meski jumlah perkara menurun, Polres Labuhanbatu menegaskan skala peredaran narkotika yang terungkap justru semakin besar, sehingga peran aktif masyarakat tetap dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *