FOKUSPOST.COM | Banda Aceh – Terpidana H. Akmal Hanif, Lc dalam perkara kasus penipuan jema’ah Umroh di Aceh Tengah, masuk ke dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO) Kejaksaan Aceh Tengah.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menegaskan, “Bahwa saat ini kssusnya sudah diputuskan pengadilan,” ujar Ali Rasab saat dikonfirmasi awak media Kamis, 04 Mei 2023.
Selanjutnya Ali Rasab menjelaskan, penetapan yang dilakukan itu karena terpidana benerapa kali mangkir tidak pernah memenuhi pemamggilan yang secara patut untuk melakukan eksekusi putusan Makamah Agung Surat DPO itu diterbitkan oleh Kejari Aceh Tengah pada 24 Oktober 2022.
Kajari Aceh Tengah juga melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap terpidana, Hal itu untuk memastikan agar terpidana tidak melarikan diri ke luar negeri.
Sebelumnya juga Direktur Travel Elhanif Tour divonis 2 (dua) tahun penjara setelah hakim Makamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Akmal Hanif dinyatakan bersalah dengan melakukan penipuan atas keberangkatan 45 orang calon jama’ah umroh sehingga menimbulkan kerugiaan Rp 891 juta,” pungkas Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)







