FOKUSPOST.COM | Jakarta – Haji Sudirman akrab disapa Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh, mendampingi rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres,di Pomdam Jaya Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2023.
Rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur ini merupakan proses akhir penyidikan sebelum berkas dilimpahkan oleh Pomdam Jaya kepada oditurat militer untuk dilakukan penuntutan.
Dalam rekonstruksi itu, kata Haji Uma, sebanyak 23 adegan ulang pembunuhan Imam Masykur diperagakan tersangka, ikut disaksikan Ibunda Imam Masykur, kuasa hukum korban, oditorat militer, sejumlah pejabat militer dan wartawan.
Komandan Polisi Militer (Dan Pomdam) Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, menjelaskan, rekonstruksi ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, korban dan saksi-saksi dengan kejadian di lapangan.
Dia menambahkan, tujuan lain melakukan rekonstruksi ulang di markas Pomdam Jaya untuk mengefektifkan waktu, Sebab, dan lokasi kejadiannya sangat berbeda-beda, yaitu mulai jalan tol Cibubur hingga Purwakarta.
Oditur Militer Riswandono Hariyadi, lanjut Haji Uma, menjelaskan setelah berkas dilimpahkan oleh Pomdam Jaya, pihaknya akan segera melakukan penuntutan termasuk meminta percepatan berkas Kepra (Keputusan Perkara) dari Oditur Militer Aceh.
“Riswandono berjanji sidang kasus pembunuhan Imam Masykur akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum,” ujarnya.
Haji Uma, dalam perbincangan dengan Oditur Militer dan Dan Pomdam Jaya, menyambut baik proses hukum sedang berjalan. “Kita akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Haji Uma.
Apalagi, kata Haji Uma, hari ini dia sudah menyaksikan rekonstruksi ulang pembunuhan Imam Masykur, sebanyak 23 adegan kejadian telah diperagakan tersangka. “Tadi pihak oditur militer telah menyampaikan akan melakukan penuntutan kasus ini awal Oktober 2023 mendatang,” imbuhnya kepada awak media, Rabu 27 September 2023.
Dia pun mengapresiasi kerja-kerja Pomdam Jaya dalam melakukan proses hukum terhadap kasus Imam Masykur. “Kita berharap penetapan pasal 340 kepada tersangka tidak berubah, hingga vonis dijatuhkan oleh mahkamah militer, pungkas Haji Uma.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)