Ket.Gambar : Kantor Mapolres Labuhanbatu
LABURA-(fokuspost.com)
Berdasarkan keterangan dari Laporan SS ke Mapolres LABUHANBATU dengan nomor : STTLP/ 90 / 1 / 2023 / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDASU, hari ini pemangilan saksi atas dugaan pencemaran nama baik yang di duga di lakukan oleh Oknum SR ( istri Asisten.red) dan ER terhadap Korban SS Jalan MH.Thamrin no.07 Bakaran batu, Rantau prapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jum’at (27/1/2023).
Menurut keterangan dari narasumber (SS) kepada media (27/1) menutur kan bahwa beliau tidak terima atas tuduhan ER dan SR bahwa SS di tuduh ‘ menyukai atau mencintai SB (suami ER.red) di karenakan omongan yang berkembang dari seorang istri oknum Asisten PT Umada.
” Saya tidak terima bang, di tuduh (melakukan), menyukai / mencintai suami nya yang tidak ada saya lakukan .” Ucap SS kepada wartawan di depan Mapolres LABUHANBATU.
Akibat dari omongan mereka itu sambung SS, anak beserta keluarga saya yang tinggal di lingkungan PT Umada menjadi malu, di fikir mereka fitnah itu memang ada saya melakukan, padahal gak ada. Makanya saya membuat laporan tersebut atas fitnaan yang mereka sebarkan dengan mencemarkan nama baik saya dan keluarga saya yang tinggal di komplek perkebunan ini, ujarnya.
” Saya berharap agar yang menyebarkan fitnah yang tidak ada saya lakukan itu, cepat di proses oleh hukum, agar ke depannya tidak terulang lagi korban korban yang saat ini menimpa saya.” Harap SS.
Hingga berita ini di kirimkan ke meja redaksi, terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.(mk007)