Harkuna Litiloly Bantah Iptu Mardin Hasan Serobot Tanah Orang dan Sesalkan Pemberitaan yang Serampangan

Fokuspost.com | Maluku – Harkuna Litiloly, SH, selaku kuasa hukum dari Iptu Mardin Hasan membantah kliennya tersebut telah menyerobot tanah milik seorang berinislal PP seluas 3 x 14 m yang terletak di samping Hotel Kay

Nawa milik kliennya di jalan Pilar, Namlea, Kabupaten Buru.

Kepada media ini, Senin, (22/7/2024), Harkuna juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat dia akan melaporkan ke Polda Maluku salah satu media cetak/online terbitan Ambon yang telah memuat berita pada tanggal 22 Juli 2024 secara sepihak dan serampangan yang cenderung menyerang privasi yang merugikan kliennya ketimbang objek tanah yang dipersoalkan.

Harkuna mengakui bahwa kliennya beberapa waktu lalu telah dilaporkan ke Polda Maluku oleh PP dengan tuduhan penyerobotan tanah, dan atas laporan tersebut kliennya telah dipanggil dan diperksa di Polda Maluku.

Harkuna mengatakan, pada saat kliennya diperiksa di Polda Maluku, dia telah menunjukan surat-surat/dokumen yang merupakan alas hak sebagai dasar kepemilikan tanah yang dilaporkan PP.

Harkuna menjelaskan, tanah yang dilaporkan oleh PP telah dibeli oleh kliennya dari pemilik yang sah yaitu Idrus Kau alias Elly Idris yang diperkuat dengan bukti surat jual beli.

Kata Harkuna, kliennya memperoleh alas hak dari pemilik yang sah menurut hukum yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Idris Kau dengan putusan No. 174/Pdt.Plw/2013/PN AB tanggal 30 April 2014. Putusan No. 52/PDT/2018/PT. AMB tanggal 17 Januari 2019. Putusan No. 516 K/PDT/2021 tanggal 5 April 2021.

Harkuna memaparkan, jika alas hak yang digunakan pelapor untuk mengklaim tanah tersebut miliknya adalah berupa sertifikat, maka Harkuna akan mengajukan gugatan pembatalan terhadap alas hak pelapor tersebut. “Apabila alas hak yang dipegang oleh pelapor itu berupa sertifikat atau surat jual beli yang bersumber dari pihak lain, maka saya yakin tidak punya kekuatan hukum dikarenakan alas hak yang dimiliki pelapor tidak bersumber dari Idris Kau alias Elly Idris sebagai pemilik yang sah”, ucap Harkuna.

Harkuna juga menghimbau kepada berbagai pihak terutama teman-teman media untuk tidak membuat berita dalam bentuk opini yang sifatnya menyimpulkan atas persoalan yang sedang ditangani.

“Ini negara hukum, hormati proses hukum, silahkan pelapor mengadukan perkara di Polda Maluku, sementara kami akan mengajukan gugatan atas alas hak yang diperoleh pelapor, kita uji secara hukum. Saya yakin berdasarkan putusan-putusan tersebut klien saya membeli dari pihak yang sah sebagai pemilik lahan yang berlokasi di Hotel Kay Nawa, Namlea”, tutup Harkuna.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *