Fokuspost.com | Maluku – Harkuna Litiloly yang merupakan kuasa hukum dari Iptu Mardin Hasan membantah kliennya itu melakukan cawe-cawe dan terlibat bisnis gelap di tambang emas ilegal gunung botak, desa persiapan Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, sebagaimana dipublis oleh salah satu media cetak/online.
Kepada media ini, Senin, (22/7/2024), Harkuna menjelaskan, berita yang dirilis oleh media online/cetak terbitan 22 Juli cenderung tendensius yang menyerang privasi kliennya yang merupakan seorang perwira polisi dan saat ini sedang berdinas di Polres Buru.
Menurut Harkuna, pemberitaan pada media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada kliennya sehingga dinilai subjektif dan sepihak yang merugikan kliennya serta tidak berimbang.
Harkuna mengatakan, berita yang ditulis media tersebut bahwa kliennya melakukan cawe-cawe dan terlibat bisnis gelap di tambang emas ilegal gunung botak adalah fitnah yang tidak benar dan telah mencemarkan nama baik kliennya.
Dan atas pemberitaan itu, Harkuna akan mengambil langkah hukum karena telah merugikan kliennya baik secara psykologi dan berdampak pada keluarga serta kariernya sebagai seorang perwira polisi.
Harkuna menjelaskan, foto kliennya yang memakai seragam dinas polisi lengkap yang ditampilkan pada media itu adalah foto yang diambil saat kliennya sedang melakukan operasi penyisiran bersama tim gabungan di tambang emas ilegal gunung botak yang juga dihadiri oleh Kapolres Buru, Dandim 1506/Namlea serta unsur Pemda Buru pada bulan Juni 2024 sesuai surat perintah tugas tanggal 4 Juni 2024.
Kaperwil Maluku (SP)