fokuspost.com-Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh unggahan yang menyebarkan fitnah besar mengenai aktivitas di Gunung Botak serta menyeret nama-nama pihak tertentu tanpa bukti.
Informasi ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mencerminkan sikap gegabah dan ketololan berpikir karena menyebarkan kabar palsu tanpa verifikasi.
1. Tidak Ada Koperasi di Gunung Botak
Hingga saat ini, tidak ada satu pun koperasi yang beroperasi di Gunung Botak.
Aktivitas yang terjadi di lapangan adalah penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang didanai oleh cukong dan jaringan kepentingan ilegal, bukan lembaga resmi seperti koperasi.
Menyebut bahwa koperasi beroperasi di Gunung Botak adalah narasi menyesatkan yang sengaja dibuat untuk membingungkan masyarakat dan mengalihkan sorotan dari pelaku sesungguhnya.
Penjelasan ini disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Koperasi Parusa Tanila Baru, Harkuna Litiloly, SH, yang menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar.
2. Tuduhan Suap terhadap Kapolres Buru adalah Fitnah Keji
Unggahan tersebut menuduh Helena Ismail menyuap Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dan menyinggung sosok bernama “Ucok” sebagai pelaksana lapangan. Tuduhan ini tidak berdasar sama sekali, tanpa fakta, data, atau alat bukti.
Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus didukung bukti, bukan sekadar imajinasi liar.
Menyebarkan nama orang tanpa dasar merusak kehormatan pribadi dan berpotensi berimplikasi hukum bagi penyebarnya.
3. Siapa yang Sebenarnya Beroperasi Ilegal?
Pertanyaan yang seharusnya muncul adalah:
Mengapa para cukong yang menjalankan operasi ilegal di Gunung Botak jarang disorot?
Mengapa pihak yang tidak terlibat sama sekali dijadikan kambing hitam?
Pola ini jelas menunjukkan upaya pengalihan isu: menciptakan musuh palsu agar operasi ilegal para cukong tetap berjalan tanpa gangguan.
Kesimpulan:
Tidak ada koperasi di Gunung Botak.
Penambangan ilegal dilakukan oleh jaringan yang didanai cukong.
Tuduhan terhadap Helena Ismail, Kapolres Buru, dan “Ucok” adalah fitnah besar tanpa dasar.
Publik harus mengkritisi aktor sebenarnya, bukan terjebak dalam kabar bohong yang sengaja disebarkan.
Penjelasan resmi ini disampaikan oleh Harkuna Litiloly, SH, kuasa hukum Koperasi Parusa Tanila Baru, untuk meluruskan informasi yang menyesatkan.
Kaperwil Maluku (SP)







