Harmoni Law Firm , Ketika Helena Ismail Membawa Harapan Baru bagi Pelayanan Hukum di Buru

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF

Di Namlea, sebuah momentum penting tercipta ketika Harmoni Law Firm meresmikan kantor perwakilannya di Kabupaten Buru pada Minggu, 23 November 2025.

Bacaan Lainnya

Peresmian ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan penegas bahwa kebutuhan masyarakat akan akses hukum yang dekat, tepercaya, dan berpihak kini mulai dijawab secara nyata.

Dan di balik hadirnya babak baru ini, berdiri sosok sentral yang membawa visi besar untuk perubahan itu Helena Ismail, Managing Partner Harmoni Law Firm.

Helena Ismail: Menata Keadilan dari Pusat ke Daerah

Sebagai pemimpin Kantor Pusat Harmoni Law Firm yang telah mengantongi pengesahan resmi Kemenkumham RI (AHU-335.AH.02.01) beserta akta pendirian nomor 9 Tahun 2025, Helena hadir tidak hanya untuk meresmikan sebuah kantor baru.

Ia datang membawa gagasan mendasar bahwa layanan hukum seharusnya tidak menjauh dari denyut kehidupan masyarakat, terutama mereka yang berada jauh dari pusat kebijakan.

Dalam pandangannya, profesionalisme hukum harus hadir dengan memahami dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat lokal.

Kabupaten Buru yang dikenal dengan potensi pertambangan dan geliat usaha yang semakin berkembang menjadi ruang yang membutuhkan pendampingan hukum yang cermat, berpihak, dan dapat diandalkan.

Helena juga menyoroti perubahan tata kelola pertambangan nasional yang kini memasuki babak baru melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut membuka peluang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk mengelola kekayaan alamnya sendiri. Namun sebagaimana peluang besar lainnya, tanpa pemahaman hukum yang matang, potensi itu juga membawa risiko yang tidak kecil.

Di sinilah pentingnya kehadiran konsultan hukum yang tidak hanya kompeten, tetapi juga paham konteks lokal.

Membumikan Hukum, Menghadirkan Kepastian

Dengan visi tersebut, Harmoni Law Firm Perwakilan Buru hadir untuk mengusung tiga pilar utama:

1. Edukasi hukum bagi masyarakat, agar warga tidak menjadi penonton dalam pembangunan, tetapi mampu mengambil peran dengan pengetahuan yang memadai.

2. Pendampingan hukum yang profesional dan berkelanjutan, terutama bagi sektor usaha dan pertambangan yang membutuhkan kejelasan hukum di setiap langkah.

3. Perlindungan hukum yang berkeadilan, untuk memastikan setiap individu dan pelaku usaha memiliki akses terhadap perlindungan hak yang setara.

Helena menekankan bahwa legalitas formal hanyalah pondasi awal. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum dapat dihadirkan dalam bahasa masyarakat, dalam tindakan yang dapat dirasakan, dan dalam pelayanan yang menguatkan, bukan mengasingkan.

Jembatan Baru di Bumi Bupolo

Dengan beroperasinya kantor perwakilan ini, Buru menyambut lebih dari sekadar institusi hukum baru.

Yang hadir adalah jembatan jembatan antara aspirasi masyarakat dan perlindungan hukum, antara peluang ekonomi dan kepastian regulasi, serta antara potensi daerah dan kemajuan yang berbasis hukum.

Hari itu, di bawah langit Namlea yang bersahaja, Harmoni Law Firm mengukuhkan kehadirannya sebagai mitra yang ingin berjalan bersama masyarakat.

Dan melalui kepemimpinan Helena Ismail yang visioner, langkah awal ini diyakini akan membuka jalan bagi keadilan yang lebih mudah dijangkau dan lebih berpihak bagi seluruh masyarakat Bupolo.

Harmoni Law Firm bukan sekadar kantor. Ia adalah komitmen. Komitmen bahwa hukum harus dekat, hadir, dan memberi keberanian bagi masyarakat untuk melangkah maju tanpa kehilangan hak, arah, maupun harapan.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *