Hasil Survei! Warga Pulo Padang Lebih Banyak Pro Ke PT.PPSP Dibanding Warga Yang Kontra

Foto: Ratusan Warga Asli Pulo Padang Dan Tenaga Kerja Yang Siap Memperjuangkan Beroperasinya PT.PPSP Pulo Padang

Labuhanbatu-fokuspost.com-Berdasarkan hasil survei di lapangan, warga yang tetap menginginkan (pro) beroperasinya PT.PPSP (Pulo Padang Sawit Permai) di lingkungan Bandar selamat 1, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, lebih banyak pendukungnya dibandingkan segelintir warga yang kontra. Demikian dilaporkan fokuspost.com Minggu (5/5/2024).

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pantauan fokuspost.com di lapangan (29 April-2 Mei 2024), beberapa kali perlawanan terjadi antara ratusan warga asli Pulo Padang yang mendukung Pabrik dengan segelintir warga yang kontra diduga tidak sesuai dengan berita hangat yang menyajikan tentang keburukan PT.PPSP.

Di lokasi kejadian, 300-400 warga asli Pulo Padang yang lebih dominan pendukung pabrik, ketimbang pendemo yang menolak pabrik tetap beroperasi.

Setelah di telusuri, ternyata sudah banyak warga Pulo Padang yang sudah di prioritaskan oleh perusahan menjadi tenaga kerja baik sebagai karyawan (PKWT/PKWTT) maupun sebagai SPSI.

Mereka yang sudah di rekrut PKS Pulo Padang, merasa tertantang serta melakukan perlawanan disebabkan tempat mencari nafkah mereka diganggu segelintir pendemo yang kian anarkis.

Parahnya lagi, ketika berada di lokasi posko perlawanan, mereka menyerukan bahwa sampai matipun kami akan tetap melawan.

Namun, kontra tersebut juga di tepis oleh ratusan warga yang mendukung agar PMKS Pulo Padang tetap beroperasi. mereka juga menyampaikan sampai titik darah penghabisan pun akan kami pertahankan tempat mencari nafkah ini (Pabrik PT.PPSP)

PT.PPSP pernah menangkan gugatan dari warga Pulo Padang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Segelintir warga pernah menggugat PT PPSP, namun Gugatan tersebut di tolak di PN Rantau Prapat dengan hasil putusan nomor 68/Pdt.G/LH/2022/PN Rap, karena tidak sesuai kriteria gugatan perwakilan kelompok (class action).

Berdasarkan informasi di himpun, salinan dari putusan dari PN Rantauprapat, Sebanyak 474 dari lebih kurang 8000 jiwa total jumlah penduduk warga Pulo Padang menggugat PT PPSP.

Mereka meminta agar Pabrik tidak melakukan perbuatan hukum apapun.Serta kegiatan operasional perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan udara serta wabah penyakit dan kebisingan dari suara mesin.

Sebab, lokasi pabrik tersebut berada di tengah tengah pemukiman sehingga mengganggu dan merugikan penggugat (Warga Pulo Padang).

Kemudian, Penggugat melalui Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan pemulihan fungsi  lingkungan hidup dan udara yang sudah tercemar, dengan memperhatikan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat setempat, dan melakukan upaya pembersihan (clean up) lingkungan yang tercemar.

Penggugat juga memerintahkan untuk memulihkan hak hak penggugat dengan cara membayar sepenuhnya nilai kerugian yang didenda penggugat baik materil maupun immateril secara tunai dan seketika sesuai dengan nilai tuntutan kerugian penggugat dalam perkara aquo.

Selanjutnya, penggugat memerintahkan para tergugat untuk patuh dan tunduk dengan putusan ini dengan segala konsekuensinya jika ingkar mohon bantuan aparat dan instansi terkait.

Menyatakan putusan provisi dapat di laksanakan terlebih dahulu secara serta Merta meskipun adanya verzel, banding dan kasasi.

Dari salinan hasil putusan PN Rantauprapat menimbang bahwa selama proses perkara aquo para pihak penggugat maupun tergugat tidak pernah menunjuk ahli independen tersebut,

Guna menentukan ada tidaknya pencemaran ataupun menentukan besarnya ganti rugi manakala gugatan di kabulkan walaupun telah berulang kali diingatkan oleh majelis hakim.

Seterusnya, menimbang bahwa dengan tidak di adakannya ahli independen mengakibatkan tidak jelasnya gugatan dalam perkara aquo  sebagaimana telah tentukan dalam keputusan ketua Mahkamah Agung RI nomor : 36/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman lingkungan hidup

Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas oleh karena itu gugatan para penggugat menjadi tidak jelas maka gugatan para penggugat haruslah di nyatakan tidak dapat di terima (Niet Onvantkelijk veerklaard).

Lebih lanjut, menimbang, bahwa oleh karena gugatan para penggugat di nyatakan tidak dapat di terima,maka para penggugat haruslah di bebankan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Mengingat, ketentuan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok juncto keputusan ketua Mahkamah Agung RI nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup serta peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini

Mengadili:

Dalam Provisi:

-Menolak tuntutan provisi yang di ajukan oleh para penggugat

Dalam eksepsi:

– Menolak eksepsi yang di ajukan tergugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara:

1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima (Niet Otvantkelijk veerklaard)

2. Menghukum para penggugat secara  tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 9.093.500 (Sembilan Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *