FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH — Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 38,8 kilogram (kg) narkotika pada periode Januari-Juli 2023. Drai jumlah tersebut, sabu seberat 10.572,48 gram atau 10,5 kg, dan ganja 28.365,37 gram atau 28,3 kg.
“Barang bukti lainnya berupa 0,5 hektare (ha) ladang, dan miras dan 248 botol miras (khamar),” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, didampingi oleh Kasatresnarkoba, AKP Ferdian Chandra, saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin 11 September 2023.
Fahmi menyebutkan jumlah kasus narkotika secara keseluruhan sejumlah 107 kasus dengan rincian sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, sabu, dan ganja tujuh kasus, miras (khamar) delapan kasus. Lebih lanjut, penyelesaian kasus yang sudah P21 dan tahap II sejumlah 66 kasus, tahap I 22 kasus, dan sidik 19 kasus.
“Jumlah tersangkanya 143 orang terdiri dari laki-laki 138 orang dan perempuan 5 orang,” sebut Kapolresta Banda Aceh.
“Kapolresta Banda Aceh berharap dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, adanya keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat. Sehingga, harus adanya kesadaran dari masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba sekurangnya di daerah masing-masing,”pungkasnya.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)