FOKUSPOST.COM | LANGSA – Sebanyak 329 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, dengan pengurangan bervariasi mulai satu sampai enam bulan.
Kalapas Kelas IIB Langsa, Sujatmiko, A.Md.Ip., S.I.P.,M.Si., mengatakan, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri para warga binaan yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi ini, agar terus memperbaiki akhlak serta bersungguh sungguh menjalani masa hukuman, dan tetap berkelakuan baik serta aktif pada kegiatan binaan,” ujar Sujatmiko, Kamis (17/8/2023).
Sujatmiko, berharap, dengan adanya pengurangan masa tahanan tersebut, warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Langsa agar dapat menjadi lebih baik lagi dalam menjalani masa hukuman.
Sementara itu, Narapidana Lapas Narkotika Langsa yang memperoleh Remisi sebanyak 412 orang, mulai satu sampai dengan enam bulan.
Penyerahan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Langsa dan Lapas Narkotika Langsa, secara simbolis diserahkan langsung oleh Pj Walikota Langsa Said Mahdum Majid, bertempat di halaman dalam lapas setempat.
Turut dihadiri, Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, Danki Brimob Aramiyah AKP Zulfikar, SH, MH, Dandim 0104 diwakili, Kepala Pengadilan Negeri Langsa Dini Damayanti, SH, Kepala Mahkamah Syari’at Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Langsa diwakili Edwardo, SH, Kalapas Narkotika Langsa Herman Anwar, AMd.IP, SH, Kepala MAA Mursyidin dan tamu undangan lainnya.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)