FOKUSPOST.COM | RANTAU PRAPAT – Hutang Koperasi Unit Desa (KUD) Kurnia Proyek Perkebunan Pertanian Rakyat Sumatera Utara (P3RSU) Tanjung siram yang terletak di dusun Kampung Jawa, Desa Kampung dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mulai dari tahun 2011 hingga tahun 2022 di duga tidak lunas lunas. Hal tersebut di ketahui ketika fokuspost.com mengkonfirmasi melalui pihak dinas Koperasi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) kamis (22/9/2022) di jalan Listrik, Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi di himpun, Pada tahun 2011 di ketahui pinjaman senilai 100 Juta harus di lunasi selama 3 tahun kalau di hitung dari awal pinjaman sekitar tahun 2014 hutang tersebut semestinya sudah selesai, Tetapi hingga tahun 2022 hutang tersebut tidak lunas lunas juga.
Pantauan fokuspost.com di lapangan saat mengkonfirmasi dengan Ketua KUD Kurnia P3RSU Tanjung Siram, inisial BR. fokuspost.com melontarkan beberapa pertanyaan Kamis (22/9) sekira pukul 14.29 wib. Adapun beberapa pertanyaan nya sebagai berikut:
1. Kenapa koperasi KUD kurnia hampir tutup di lokasi (KUD P3RSU)
2. Kita duga kenapa bisa orang luar yang membeli getah di lokasi (KUD P3RSU)
3. Pinjaman 100 jt di UKM pada tahun 2011, surat jaminannya atas nama siapa.
4. Kenapa sampai tahun 2022, pinjaman tersebut tidak lunas
Kemudian fokuspost.com menanyakan Kenapa tahun 2021 tidak ada rapat akhir tahun apakah ada di cantumkan di AD/ART yang tadinya rambung harus jadi plasma, kemudian Siapa nama2 yang mendapat pinjaman yang 100 jt dari ukm pada tahun 2011
Apakah Benar KUD kurnia P3RSU Tanjung siram Masih mempunyai hutang sebesar 45.790.000 mohon penjelasan dari abg selaku Ketua KUD. ” Ujar fokuspost.com kepada BR.
Kemudian beliau (BR.red) memberikan jawaban yang menohok
1. karet yang sudah tua dan sudah waktunya repelanting.
2. terserah anggota mau jual ke mana.
3. waktu 2011 ketua Alm. H. SG jaminannya kebun KUD
4. karena anggota nggak melunasinya
Kami pengurus juga terus menagih
Nama anggota ada pada buku pinjaman.
Benar KUD masih punya tunggakan
Nanti jam 5 kalok kurang jelas aku udah ke kampung (kantor KUD. red).
Rambung jadi plasma tidak ad di AD/ART tapi itu hak mutlak si pemilik kebun mau di jadikan apa karena sertifikat sudah milik si pemilik kebun. ” Ucap BR kepada fokuspost.com.
Terpisah, menanggapi hal tersebut pihak Dinas Koperasi dan UKM memberikan penjelasan melalui saudara JM kepada fokuspost.com, kamis (22/9) mengenai hutang KUD Kurnia P3RSU Tanjung Siram
” Memang Koperasi sepanjang masih ada hutangnya di bubarkan gak bisa, jadi jangan pernah bapak bapak berfikir untuk membentuk Koperasi baru. Di Koperasi yang masih ada hutang tidak boleh di bubarkan. ” Kata JM.
Kemudian lanjutnya lagi, kalau lah ada perubahan perubahan misalnya Plasma atau segala macam, mungkin setelah Koperasi itu kita benahi.
” Saya yakin periodesasi pengurus yang sekarang sudah habis. tetapi, mungkin ada anggota yang gak ngerti tentang hal itu. di fikirnya Koperasi itu bisa seumur hidup. Terus telusuri apakah pengurus itu masih ada pertalian misalnya sebagai Ketua bapak terus bendahara anaknya, 4 smenda kebawah. atau Ketua opung bendahara cucu gak bisa. ” Ucapnya kepada awak media.
Reporter (HD)