FOKUSPOST.COM | BURU – Didi dilaporkan oleh saudara D. Solissa terkait perihal telah mencemarkan nama baik dirinya di media tertentu selama tiga kali berturut turut tanpa ada konfirmasi dan diberikan hak klarifikasi dan hak jawab oleh Didi Wael selaku wartawan pada media olinenya.
Sebagaimana Berita yang dilansir dari Sumbernews.Com Selasa tanggal 18/10/2022 dengan judul berita Penambang Ilegall GB Bentrok Lagi Apa Guna pos TNI/Polri dilokasi tambang ilegal
Adapun Isi beritanya bahwa salah seorang pemilik tembak larut suami D solisa menyuruh salah seorang warga asli desa waeflan mendatangani lokasi GB sekaligus membawa senjata tajam (Sajam)dan apa gunanya pos TNI/Polri digunung botak bapak Kapolda jangan tidur saja tolong lihat lingkungan kami masyarakat Buru yang sudah penuh dengan berbagai racun cianida CN dan zat B3, ungkapnya.
Sementara pemberitaan kedua dilansir juga dari media online Indonesiahari ini.com tanggal 19/10/22 dengan judul Ingin monopoli lokasi Gunung Botak dua warga menyuruh rekan bawa Sajam untuk menakut nakuti masyarakat dilokasi tambang tersebut berita ini ditujukan kepada D. solisa.
Pemberitaan ke 3 melalui media online suara republiknews.com tepatnya tanggal 20 Oktober 2022 dengan judul tak diterima media, bawa Sajam untuk menakut nakuti masyarakat,Desy solisa memiliki dompen dan suaminya mau polisikan media.
Atas pemberitaan pertama sampai ketiga seharus korban harus memenuhi unsur hak klarifikasi dan hak jawab namun pihak Didi sebagai wartawan dari media suararepublik tidak indahkan hal tersebut.
Ironisnya lagi ketiga berita yang di naikin pada media yang berbeda tidak melakukan konfermasi namun beritanya langsung di naikin saja.
Ternyata bukan itu saja pihak korban juga merasa pengambilan foto yang dipampan pada heatline judul berita tanpa ijin korban dan suaminya,ini membuatnya secara phisikolisnya sangat merasa terganggu.
Yang herannya Didi Wael juga menskreditkan Pihak TNI/Polri padahal dirinya diduga juga ikut melakukan kegiatan rendaman dan kolam bahkan juga sebagai back, ini sangat tidak profesional karena pemberitaan sepihak dan ini sudah melanggar kode etik jurnalis dan melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dengan persoalan tersebut ini jelasnya sangat mengganggu phisikoligis saya sehingga ketika dirinya diwawancara wartawan media kami D.Solisa berharap agar laporan pengaduannya dapat ditanggapi dengan baik hingga ada efek jera terhadap pelaku dalam hal ini adalah Didi Wael, tambahnya.
Terpisah dari hal tersebut tepatnya hari Jumat 28/10/2022 wartawan media kami mengkonfermasi Kapolres Pulau Buru terkait laporan Desy terhadap Didi Wael lewat SMS Whapshap Kapolres pulau buru mengatakan akan segera memproses terlapor Didi Wael.
Jurnalis (JH )