IMM Buru Mengecam Tindakan Represif Aparat terhadap Ketua Umum IMM Depok

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sejak awal berdirinya merupakan gerakan kader intelektual, moral, dan sosial yang memosisikan diri sebagai kekuatan kritis bagi demokrasi dan keadilan. Oleh sebab itu, setiap bentuk tindakan represif dan kriminalisasi terhadap kader IMM bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan serangan langsung terhadap marwah gerakan mahasiswa dan substansi demokrasi itu sendiri.

Ketua Umum IMM Cabang Buru, M Kadafi Suryadi Alkatiri, menyatakan sikap kritis dan mengecam keras tindakan aparat kepolisian terhadap Ketua Umum IMM Depok, Immawan Chikal, yang pada tanggal 25 Agustus 2025 mengalami intimidasi dan tindakan represif saat memimpin aksi demonstrasi, hingga kemudian ditahan di Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Ini adalah preseden buruk yang mencerminkan kemunduran demokrasi Indonesia. Negara yang seharusnya menjadi penjamin kebebasan sipil justru berperan sebagai instrumen koersif yang mengekang ruang berekspresi mahasiswa.

Analisis Kritis IMM Buru

1. Kriminalisasi Gerakan Mahasiswa
Penahanan IMMawan Chikal merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dan diperkuat oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menahan mahasiswa karena menyampaikan aspirasi adalah pelanggaran hak asasi manusia sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

2. Dekonstruksi Prinsip Negara Hukum
Dalam prinsip negara hukum (rechtsstaat), aparat penegak hukum seharusnya berfungsi sebagai pengayom dan pelindung hak warga negara. Tindakan represif terhadap kader IMM justru menegasikan prinsip ini dan menjadikan hukum sebagai alat represi, bukan instrumen keadilan. Ini adalah bentuk abuse of power yang melukai demokrasi.

3. Gejala Otoritarianisme Baru
IMM Buru menilai bahwa kejadian ini menunjukkan indikasi kuat kembalinya pola otoritarianisme, ditandai dengan pembatasan kebebasan sipil, intimidasi terhadap gerakan kritis, dan pembungkaman ruang demokrasi. Semangat Reformasi 1998 adalah untuk memastikan supremasi hukum, penghormatan HAM, dan kebebasan akademik. Represi terhadap IMM adalah bentuk regresi demokrasi yang serius.

Tuntutan IMM Buru

Berdasarkan analisis di atas, maka kami dari IMM Cabang Buru dengan tegas menyatakan:

1. Mendesak Kapolri untuk segera membebaskan IMMawan Chikal tanpa syarat, karena penahanan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

2. Menuntut pencopotan Irjen Pol Asep Edi Suheri dari jabatan Kapolda Metro Jaya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan represif aparat di bawah komandonya.

3. Mendorong Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi independen terhadap tindakan aparat dalam aksi demonstrasi IMM Depok.

4. Mengajak seluruh kader IMM se-Indonesia untuk mengkonsolidasikan kekuatan dan mengawal kasus ini, karena serangan terhadap satu kader adalah serangan terhadap seluruh IMM.

5. Menegaskan komitmen IMM Buru untuk terus berada di garis depan dalam melawan segala bentuk intimidasi, represi, dan pembungkaman kebebasan sipil.

IMM Buru meyakini bahwa demokrasi hanya akan tumbuh subur jika kritik diberi ruang, bukan ditekan. Menahan mahasiswa hanya karena menyampaikan pendapat bukan sekadar bentuk kesewenang-wenangan, tapi juga ancaman serius bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Oleh karena itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan kekuatan rakyat untuk bersama-sama mengawal kasus ini, agar negara tidak kembali terjerumus menjadi rezim tirani yang menakuti rakyatnya.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *