Incinerator Dan Limbah B3 RSUD Rantauprapat Labuhanbatu Dipertanyakan

Foto : RSUD Rantauprapat Labuhanbatu, Sumatera Utara

Labuhanbatu-fokuspost.com

Bacaan Lainnya

Incinerator (alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu) Dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara di pertanyakan. Demikian dilaporkan fokuspost.com Sabtu (2/3/2024)

Pasalnya, untuk pengoperasian alat tersebut sangat sulit untuk mendapatkan izinnya. sementara, pihak RSUD Rantauprapat pada tahun 2023 diduga sudah menggunakan Incinerator tanpa izin.

Selain itu, limbah B3 yang ditemukan  pantauan wartawan pada Selasa (23/1/24) diduga di buang bukan pada tempatnya (diluar lokasi Tempat Penyimpanan Sementara/ TPS) limbah  B3.

Salah satu narasumber yang namanya enggan di publish mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan salah satu dugaan bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan pihak RSUD Rantauprapat.

” Pengadaan Incinerator pada tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek sekitar 4,4 Miliar rupiah.” sebut narasumber.

Selama tahun 2023 kata narasumber, RSUD Rantauprapat menggunakan incinerator untuk memusnahkan limbah B3 infeksius yang juga diduganya tidak memiliki izin dari kementerian lingkungan hidup.

Sehingga, proyek pengadaan tersebut terindikasi seperti dipaksakan. padahal, pihak RSUD sendiri mengetahui sulitnya mengurus izin terkait alat pembakar limbah B3 itu.

Terpisah, Dirut RSUD dr SY ketika dikonfirmasi fokuspost.com (2/3) belum merespon dan menanggapi melalui via WhatsApp

Sementara, Kadis Lingkungan Hidup Ir MS juga belum merespon terkait konfirmasi dari awak media ini.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *