Foto : Terlihat Tronton Yang Membawa Sawit Berondolan Bebas Lewat Tanpa Penghadangan Oleh Warga Penolak Menuju PT.PPSP Pulo Padang Labuhanbatu, Sumatera Utara
Rantauprapat-fokuspost.com-Pasca apel yang di gelar Kapolres Labuhanbatu di ikuti oleh Waka Polres Kompol H. Matondang, SH,MH para Kabag, Kasat, Kasi Personil BKO Brimobdasu, Personil BKO Humas Polda Sumut dan seluruh personil jajaran Polres Labuhan Batu yang tersprint di libatkan dalam pengamanan pengoperasian PT.PPSP.
Puluhan Colt Diesel dan tronton mulai memadati titik kumpul yang akan menuju lokasi Pabrik di Balik Gunung, Lingkungan Bandar Selamat 1, kelurahan Pulo Padang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera, Rabu (15/5/24).
Pantauan di lapangan, tampak tim personil dari PAM Polres Labuhanbatu memasang spanduk himbauan di mana tertulis dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1,
Bunyi himbauan tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana penjara paling lama 18 (Delapan Belas) Bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000 ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
Tak berapa lama, Terlihat beberapa Colt Diesel yang membawa sawit melintas di depan posko perlawanan. namun tidak ada tanda tanda reaksi perlawan dari segelintir warga Pulo Padang untuk melakukan penghadangan
Turut hadir di lapangan Tim Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu, Provost Polres, Sat Intelkam Polres Labuhanbatu, Babinsa Kodim 0209/ LB, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu,SH, Humas Polda Sumut, serta Humas PoLRI, media Online dan elektronik
Hingga berita ini terbit ke meja redaksi belum ada tanda tanda penghadangan yang di lakukan segelintir warga yang menentang beroperasi PT.PPSP